Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Akhmad Hadian Lukita Berstatus Tersangka tapi Dibebaskan

Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) karena bekas perkara yang belum lengkap dan masa penahanannya telah usai. Walaupun demikian Akhmad masih berstatus tersangka dan akan terus dilakukan penyidikan. (Design by @jauhras)

ANDALPOST.COM – Akhmad Hadian Lukita, tersangka kasus Kanjuruhan yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini dibebaskan karena bekas perkaranya yang tak kunjung kembali atau P19, sehingga berkas tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. 

Respon AKBP Taufik

AKBP Taufik memberikan keterangan terhadap bebasnya Akhmad, ia menyampaikan kebenaran atas kebebasan tersebut dengan alasan berkas tidak lengkap. 

“Satu berkas perkara yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB. Ada pengembalian (P19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” jelas Taufik melalui laman resmi humas Polri, Kamis (22/12/2022).

Taufik juga menerangkan aturan hukum terkait waktu penahanan juga menjadi alasan dibebastugaskannya Akhmad.

Namun status Akhmad masih menjadi tersangka karena tidak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. 

“Tidak (ada SP3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan,” jelasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga menyampaikan keterangannya atas dibebaskannya Akhmad Hadian Lukita.

Satu suara dengan Taufik, Dimanto juga menyampaikan pembebasan memang dilakukan oleh Polda Jatim tetapi masih akan dilakukan penyidikan terhadap tersangka ini.

“Untuk satu tersangka saat ini (Akhmad Hadian Lukita) penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkap Dirmanto.

Mia  Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga turut bersuara atas perkara pembebasan salah seorang tersangka kasus Kanjuruhan ini.

Mia menyampaikan memang benar pihak Kejati mengembalikan berkas penyidikan atau P19 Akhmad kepada pihak penyidik karena belum lengkap. 

“ALH (Akhmad Hadian Lukita) bukan bebas, bukan dihentikan. Tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan,” jelas Mia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.