Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Aplikasi TikTok Menjadi Sarana Kampanye Bagi Kandidat Pemilu di Malaysia

Ilustrasi Aplikasi TikTok sebagai Tempat Kampanye (Design by @salwadiatma)

Motif Posting di TikTok

Video kampanye yang diposting di TikTok memungkinkan kandidat untuk terlibat dengan audiens yang lebih luas. Selain itu, postingan mereka juga dapat diposkan ulang ke Instagram dan Facebook.

Selanjutnya, TikTok merupakan platform yang juga sebagian besar digunakan oleh kaum muda. Video semacam itu membantu memastikan bahwa pemilih muda yang mungkin kurang memiliki pengetahuan tentang politik mendapat informasi lebih baik.

Khususnya, sebelum mereka melanjutkan untuk memilih pada Hari Pemungutan Suara.

Menyusul amandemen konstitusi yang menurunkan usia pemilih dari 21 menjadi 18, yang dikenal sebagai RUU Undi18. Pemilu kali ini, menjadi pemilihan umum pertama di mana kaum muda berusia 18 hingga 20 memberikan suara mereka.

Undang-undang Undi18 mulai berlaku pada 15 Desember tahun lalu.

Sementara itu, menurut Komisi Pemilihan Umum (EC), ada sekitar 5,8 juta pemilih baru berusia 18 tahun ke atas yang berhak memilih di GE15.

Secara keseluruhan, ada lebih dari 21 juta pemilih yang diharapkan memberikan suara mereka pada Hari Pemungutan Suara pada 19 November.

Akhirnya, pemungutan suara awal pemilihan umum tersebut, akan dilakukan pada 15 November. (spm/fau)