ANDALPOST.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dihadapkan pada badai hukum setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Rabu (22/11/2023).
Kasus ini membawa dampak besar, mengingat Firli Bahuri adalah pejabat tinggi yang seharusnya menjadi penegak hukum, bukan malah terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, penetapan tersangka terjadi setelah dilakukan gelar perkara.
Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Firli dengan pasal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Juga penerimaan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia selama periode 2020 hingga 2023.
Kasus yang Menyeret Nama Firli Bahuri
Keterlibatan Firli Bahuri dalam dugaan tindak pidana ini tidak terlepas dari hubungannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan erat dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.
Firli Bahuri, dalam tanggapannya terhadap tuduhan tersebut, tegas membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurutnya, ia tidak melakukan pemerasan ataupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem tersebut.
Pernyataan tegas tersebut dikeluarkan setelah Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali.
Polda Metro Jaya juga tidak tinggal diam. Upaya penyelidikan dilakukan dengan menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli, yakni di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.