Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Bank Konvensional akan Kembali Diperbolehkan Beroperasi di Aceh

Bank Konvensional Kembali Akan Diperbolehkan Beroperasi di Aceh
Salah satu kantor bank syariah di Provinsi Aceh | (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM – Baru-baru ini Pemerintah Aceh mengumumkan akan kembali mengizinkan bank serta lembaga keuangan konvensional beroperasi di Aceh. Hal tersebut didasari karena keinginan Pemerintah Aceh untuk merevisi aturan hanya bank syariah yang dapat beroperasi di wilayahnya.

Pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Aceh membuat sebuah aturan yang melarang lembaga keuangan konvensional beroperasi di tanah Aceh. Hal tersebut tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 aturan tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, mengutip CNN, Senin (22/5/2023).

Isi Qanun Nomor 11/2018

Dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi Aceh, Qanum Nomor 11/2018 tersebut mengatur beberapa hal tidak hanya mengenai masalah perbankan. Hal lainnya yakni mewadahi aturan mengenai lembaga keuangan non-bank syariah.

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam.

Bank Konvensional Kembali Akan Diperbolehkan Beroperasi di Aceh
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 | Pemprov Aceh

Terbitnya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tersebut dilandasi oleh prinsip-prinsip syariah sesuai dengan Agama Islam. Pada saat diterbitkan, Pemerintah Aceh juga memberi waktu maksimal tiga tahun untuk lembaga keuangan non-syariah untuk angkat kaki dari wilayah Serambi Mekkah tersebut.

Maka setelah dikeluarkannya aturan tersebut masyarakat Aceh berbondong-bondong memindahkan dana mereka ke Lembaga Keuangan Syari’ah. Meski telah berhenti beroperasi selama dua tahun, masih banyak pihak di Aceh yang mengeluhkan terkait proses transisi dari bank konvensional.

Pro dan Kontra

Pro dan kontra pun terjadi di masa-masa awal terbitnya peraturan tersebut. Dilansir dari sebuah jurnal salah satu Institut Agama Islam, beberapa golongan di Aceh terpecah menjadi golongan pro dan juga kontra. 

Golongan pro mendukung dilaksanakannya Qanun LKS ini dari pihak Pemerintah Aceh, Pemerintahan Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan, Majelis Permusyawaratan Ulama. Didukung juga oleh Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh, Partai Nanggore Aceh, pakar ekonomi Islam, ulama dayah, aktivis perbankan, masyarakat termasuk pihak-pihak dari bank yang ada di Aceh.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.