Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

BCA Siapkan Uang Tunai Rp36,7 Triliun di ATM untuk Periode Nataru

Bank BCA siapkan uang tunai sebesar Rp36,7 triliun di ATM untuk periode libur Nataru. (Desgn by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyediakan uang tunai sebesar Rp37,6 triliun untuk mengantisipasi kebutuhan tarikan nasabah di mesin ATM periode libur Nataru. Uang tunai yang disediakan bank BCA naik 8 persen dibandingkan dengan tahun 2021.

“Nasabah juga melakukan transaksi setor-tunai melalui ATM yang siap 24 Jam. Kami menyediakan uang tunai Rp37,6 triliun. Kami naikkan 8 persen dibanding tahun 2021,” kata Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja pada Kamis, (29/12/2022).

Sebagai informasi, BCA memiliki fitur Cardless di BCA mobile yang memungkinkan nasabah dapat melakukan setor dan tarik tunai di ATM tanpa kartu. Fitur ini banyak dipakai milenial yang disebut sangat mempermudah dan membantu.

Selain itu, Presiden Direktur BCA juga mengatakan bahwa selama periode libur Nataru, kantor cabang BCA akan tetap beroperasi secara normal di hari kerja. Hal ini guna memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan nasabah.

Selain datang langsung ke kantor cabang, sebenarnya nasabah dapat mengakses layanan secara online melalui layanan digital BCA. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah kebutuhan sehingga nasabah tidak perlu keluar rumah dan cukup dengan menggunakan ponsel saja.

Namun jika memang tidak dapat dilakukan melalui digital BCA, nasabah bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat di jam kerja. Terkait dengan operasional kantor cabang pada saat libur Nataru, perseroan akan mengikuti jadwal operasional Bank Indonesia.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri

Saat ini, bank BCA sedang berkoordinasi dengan otoritas dan regulator perbankan. Bank Indonesia (BI) sendiri telah merilis jadwal kegiatan operasional selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.

Hal ini berdasarkan pada pedoman pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.