Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Cegah Calo, Korlantas Polri Akan Terapkan Scan Wajah dalam Pembuatan SIM

Ilustrasi teknologi face recognition dengan menjadikan scan wajah untuk mengenal kepemilikan sesuai termasuk SIM (Sumber: unplash).

Apabila rencana kebijakan scan wajah ini terealisasi, maka akan bertambah lagi teknologi face recognition yang digunakan oleh kepolisian.

Diketahui sebelumnua, polisi juga menggunakan teknologi tersebut untuk mempercanggih kemampuan kamera tilang elektronik.

Pada tahun 2022 kemarin, Korlantas Polri mengumumkan akan memasang teknologi scan wajah pada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tilang elektronik. Dengan bantuan teknologi tersebut, wajah pelanggar tilang elektronik di jalan raya bisa langsung diketahui mesikipun tidak menggunakan plat nomor.

Tata Cara Pembuatan SIM Lewat Online

Dikutip dari laman resmi Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat mengemudi ini. Peraturan tersebut tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Berbunyi bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi C dan A kini semakin mudah. Pendaftaran dan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online melalui smartphone tanpa perlu antre di SATPAS. Aplikasi yang digunakan untuk mendukung pembuatan SIM online ini bernama Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh dan diinstal lewat Play Store dan App Store.

Untuk pembuatan SIM baru, proses pendaftaran dan ujian teori Andalpees dapat dilakukan dari rumah secara online lewat aplikasi ini. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka pemohon dapat mendatangi SATPAS terdekat pilihannya untuk melakukan ujian praktik.

Jika ujian praktik lolos, pemohon akan memperoleh SIM barunya. Begitu pula bagi pemohon perpanjangan SIM, proses pembuatannya cukup mudah dengan memanfaatkan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.