ANDALPOST.COM – Korban dari perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyampaikan harapan mereka untuk pengembalian dana yang raib dibawa oleh Indosurya. Sebelumnya KSP Indosurya telah diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp106 triliun.
Keinginan untuk pengembalian dana ini disampaikan melalui kuasa hukum para korban, yakni Ali Nurdin. Ia menyampaikan kepada jaksa bahwa para korban ingin pihak KSP Indosurya mengembalikan dana milik korban.
“Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” jelas Ali pada Senin (26/12/2022).
Guna mendapatkan pengembalian dana, para korban sudah beberapa kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Saat datang ke pengadilan, para korban berusaha untuk bertemu Henry Surya, ketua KSP Indosurya Cipta, namun mereka tidak dapat menemuinya.
Pihak pengadilan menyarankan untuk melaksanakan persidangan secara daring sehingga memang mereka tidak dapat menemuinya langsung.
Pelaksanaan persidangan secara daring disebut telah mengecewakan para korban yang sudah hadir di PN Jakarta Barat. Salah satu korban juga menyampaikan harapannya untuk Henry agar segera pengembalian aset para korban.
“Barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia,” ujar Richard salah satu korban KSP Indosurya mewakili perasaan para korban yang terkena imbas dari penipuan tersebut.
Selain itu, Richard juga mengatakan harapan para korban kepada jaksa yang mengurusi perkasa ini agar memperhatikan juga nasib para korban.
“Ratusan korban yang menuntut pengembalian dana, sangat menggantungkan nasib kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya,” tuturnya.
Penundaan kewajiban hutang juga diharapkan bisa menjadi putusan yang dipertimbangkan oleh jaksa. Dengan adanya penundaan pembayaran hutang, Richard mengaku bahwa para korban pasti akan merasa sangat terbantu.
Richard melanjutkan bahwa sebenarnya para korban menunggu itikad baik jaksa untuk melakukan pengembalian dana. Hal ini bisa diupayakan dengan menyitaan aset-aset milik KSP Indosurya yang mencapai 2,7 triliun rupiah.
“Terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya,” ungkap Richard.
Kesungguhan jaksa terlihat dalam menangani kasus KSP Indosurya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Fadil dalam keterangannya memastikan kalau jaksa akan melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp106 triliun.
Penggelapan dana KSP Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nominal dana hilang yang mencapai Rp106 triliun.
Kasus ini berawal pada tanggal pada 24 Februari ketika beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan mereka tidak bisa dicairkan.
Diketahui bahwa uang itu baru bisa diambil setelah 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal Asset Under Management (AUM).
Setelah menerima surat tersebut, para nasabah mengaku tidak bisa melakukan pencairan dana karena kebijakan tersebut. Namun saat itu mereka juga menerima pesan WhatsApp untuk mencairkan dana per nasabahnya sebesar satu juta rupiah.
Sejak dari pengiriman pesan WhatsApp tersebut, para nasabah mulai merasa ada hal yang tidak wajar sehingga mereka melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp20 juta dan simpanan pokok sebesar Rp500 ribu setiap bulan. Kasus ini kemudian terus berlanjut hingga saat ini.
(GEM/MIC)