Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Meterai Elektronik sudah Bisa Dipakai? Simak Cara Penggunaanya

Penampakan e-Meterai. (Foto:IG Kemkominfo)

ANDALPOST.COM – Meterai elektronik atau e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam bentuk elektronik dan dapat digunakan untuk dokumen elektronik. 

E-Meterai memiliki ciri khusus, dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 perihal bea meterai, menyebutkan meterai elektronik merupakan bentuk modernisasi dari penggunaan meterai sebelumnya (meterai tempel).

Dilansir dari Bisnis Indonesia, e-Meterai kini sudah mulai digunakan. Salah satunya, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan calon pelamar menggunakan e-meterai untuk beberapa pemberkasan pendaftaran PPPK 2022.

Tujuannya, untuk menghindari penggunaan meterai palsu yang merugikan pembeli dan juga negara.

Selain itu, e-Meterai juga berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak atas dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Hal tersebut, pun tercantum pada Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1). Yang berbunyi bahwa, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Demikian, ada beberapa komponen yang menjadi ciri khas yang dapat diperhatikan untuk memastikan keaslian dan validitas e-meterai.

Pertama, produk memiliki kode unik berupa nomor seri, terdapat gambar Garuda Pancasila yang merupakan lambang negara.

Terdapat tulisan “MATERAI ELEKTRONIK”, lalu terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni “10000” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.

Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga e-meterai yang dijual melalui distributor senilai Rp10.000.

Sedangkan, harga yang dijual oleh retailer resmi dapat di atas maupun di bawah sesuai dengan layanan yang ditawarkan.

Daftar Distributor Resmi

Direktur Pengembangan Usaha, Peruri Fajar Rizki pun menjelaskan, bahwa sebaiknya untuk pembelian e-meterai yang terjamin keasliannya dapat langsung melalui distributor resmi dari Peruri. Serta, sebaiknya menghindari pembelian melalui e-commerce.

Melansir Siaran Pers No. 4/PR-PERURI/II/2022, PERURI (Percetakan Uang Indonesia) telah mempublikasikan beberapa distributor yang telah menjalin Kerja sama dalam pendistribusian meterai elektronik, yaitu :

  1. Peruri Digital Security dapat diakses melalui https://e-meterai.co.id/
  2. Finnet Indonesia dapat diakses melalui https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. Mitra Pajakku dapat diakses melalui https://e-meterai.pajakku.com/
  4. Mitracomm Ekasarana dapat diakses melalui https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma dapat diakses melalui https://swadharma.e-meterai.co.id/
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.