Pada rapat koordinasi ini, stakeholder menelaah tahapan-tahapan penyelenggaraan sepak bola yang diatur di Perpol. Hasilnya, Liga 1 2022 batal dilanjutkan pada 2 Desember.
Dari rakor tersebut, disepakati bahwa penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 masih harus dimatangkan.
Perpol Nomor 10 itu sendiri, lahir sebagai jawaban dari evaluasi penyelenggaraan keamanan dan pengamanan sepak bola.
Alhasil, Perpol yang ditetapkan pada 28 Oktober itu berisi 35 pasal. Aturan baru memuat pra-kegiatan hingga pasca-kegiatan pertandingan sepak bola.
“Ada beberapa hal yang harus kami kerjakan dalam beberapa hari ke depan, utamanya adalah kepolisian bersama dengan PUPR dan Kemenkes,” kata Direktur Utama LIB, Ferry Paulus.
“[Khususnya], untuk melakukan verifikasi tentang beberapa tahapan mengenai Perpol 10 2022,” sambungnya.
“Apalagi verifikasi pertama, di mana selama ini belum ada peraturan polisi yang baru. Sehingga, perlu ada teknis yang kami lakukan dalam kaitannya dengan beberapa hal yang harus dilakukan verifikasi,” tutupnya. (azi/fau)