Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Miris! Sopir ‘Teman Bus’ Perkosa Penumpang Anak 15 Tahun

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Design by: Eeza Putri)

Penangkapan Pelaku

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, berawal dari adanya laporan kasus pemerkosaan terhadap pelajar. Dilakukan oleh seorang sopir angkutan umum kepada seorang anak dan kejadian tersebut telah terjadi beberapa kali. 

“Kami langsung bergerak melakukan perburuan. Saat kami temukan, pelaku mengakui pemerkosaan yang dilakukannya,” tegas Nasrullah.

Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan upaya pemberian sanksi. 

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan, ia telah menginstruksikan agar pelaku dipecat dan diproses secara hukum.

“Saya sudah sampaikan agar pelaku dipecat dan diproses hukum,” ujar Arafah.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali, Pemprov Sulsel akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi secara berkala.

“Langkah selanjutnya memanggil pihak operator utk melakukan pengawasan secara ketat kepada semua sopir dan melakukan evaluasi secara berkala,” tegas Arafah.

Pemprov juga akan melakukan koordinasi ke Kementerian Perhubungan, selaku pihak yang melakukan perikatan kontrak bersama pihak penyedia Teman Bus untuk membuat regulasi pengawasan.

Atas perbuatannya, Sikki dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 Tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang-undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (azi/ads)