Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Nasib Bharada E di Kesatuan Polri setelah Penembakan Brigadir J, Dipecat?

Foto Bharada E kala jalani sidang vonis di PN Jaksel (15/2/2023)/ Tribrata.

Mengamati Perpol 7/2022 yang mengatur, PTDH bisa dilakukan jika anggota Polri mendapat pidana tahanan selama lima tahun. Atau vonis tiga tahun yang sudah berkekuatan hukum inkracht.

Melihat keterangan dalam aturan tersebut, maka bisa dikatakan jika peluang Eliezer masih terbuka. Namun, jika mengacu pada PP1/2003, PTDH dapat berlaku kepada personel tanpa adanya syarat batas waktu.

Bisa saja potensi jatuhnya PP akan berlaku, sehingga Eliezer bakal diberhentikan dari Polri. Mengingat kedudukan PP lebih tinggi daripada Perpol. 

Harusnya Eliezer bisa menolak untuk melaksanakan perintah Sambo. Karena bertentangan dengan hukum. Nasib Eliezer masih akan ditentukan dalam persidangan kode etik oleh Polri nantinya.

Namun Kapolri Jendral, Sigit Listyo Prabowo punya pandangan lain. Listyo bahkan secara gamblang menunjukan sinyal terbuka untuk Bharada E.

“Ya peluang itu ada,” ucap Listyo di Jakarta Selatan, Kamis, (16/2).

Simpati Masyarat Terhadap Eliezer

Richard Eliezer memang punya peran besar dalam terkuaknya kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap sebagai pahlawan karena telah berani berkata jujur.

Memang, Eliezer tetaplah seorang yang mengotori tangannya dengan darah Yosua. Namun, ia berjasa menyelamatkan masyarakat dalam kebohongan terbesar di Polri.

Wajar jika Eliezer mendapat simpati luar biasa dari masyarakat. Vonis 12 tahun sebelumnya bahkan juga membuat keluarga Yosua merasa keberatan. Karena mereka telah mengampuni dan memaafkan Eliezer.

Aksi Eliezer dalam melawan Ferdy Sambo cs bahkan mendapat apresiasi dari para ahli hukum di Indonesia. Mereka bahkan memberikan sikap tegas untuk mendukung Eliezer agar terbebas dari vonis penjara 12 tahun sebelumnya.

Nampaknya usaha mereka tidak sia-sia dan didengar oleh majelis hakim, sehingga vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan. Upaya tindak tegas kepada Bharada E harus tetap dilakukan oleh Polri. Statusnya sebagai Polri harusnya tetap dicopot. 

Pasalnya, jangan sampai terlalu kemilau dengan jasa Bharada E. Memang dirinya membongkar skenario Sambo, tapi ia tetaplah seorang pembunuh yang menghilangkan nyawa Yosua. (pam/ads)