Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

2 Fraksi Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Tindakan Nyatanya Apa?

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menyampaikan sikap terhadap keputusan DPR terkait Perppu Ciptaker, Kamis (17/2) | dok. Tangkapan layar/YouTube

Menolak Partai Pendukung Omnibus Law

Terkait sikap terhadap partai pendukung Perppu Ciptaker menjadi UU, Said menyampaikan, bahwa Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan jalankan kampanye. 

“Kami akan kampanyekan, harus dihukum partai-partai yang menyetujui omnibus law. Jangan pilih partai yang mengesahkan omnibus law Ciptaker. Kami akan sebut siapa itu anggota Pansus Baleg yang mengesahkan berikut partainya,” jabar Said.

Ia menjelaskan, bahwa kampanye tersebut akan dilakukan secara konstitusional. Sesuai aturan, tidak memfitnah, dan tidak menyerang kehormatan pribadi

“Hanya menjelaskan, ini loh anggota Pansus Baleg DPR yang mengesahkan omnibus law dan ini loh partainya,” jelas Said.

Diketahui, selain melakukan judicial review dan kampanye, Partai Buruh dan serikat buruh punya serangkaian aksi penolakan Perppu Ciptaker menjadi UU. 

Dalam waktu dekat pada akhir Februari 2023, disampaikan akan ada aksi besar-besaran ribuan buruh serempak di 34 provinsi. 

Aksi tersebut dijelaskan bisa berlanjut jadi mogok nasional oleh lima juta buruh, tergantung bagaimana pemerintah menyikapi tuntutan massa.

Selain itu, Said sebagai salah satu Pengurus Pusat  Organisasi Ketenagakerjaan Internasional Badan PBB mengatakan, akan berkampanye soal Perppu Ciptaker di luar negeri. 

“Tanggal 12-19 Maret saya akan berada di Kantor ILO di Jenewa. Saya akan kampanyekan omnibus law klaster ketenagakerjaan membahayakan dunia perburuhan secara internasional. Setidak-tidaknya di Asia Pasifik, Afrika, dan Amerika Latin akan mencontoh ini omnibus law,” tutupnya.

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI menyepakati penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Persetujuan tersebut dikeluarkan pada Rabu (15/2). Regulasi anyar itu pun harusnya masuk rapat paripurna pada Kamis (16/2), tetapi belum disahkan DPR. (lth/ads)