Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pembunuhan Kembali Terjadi! Kades Dibunuh Mantri, Berikut Kronologinya!

Foto tersangka yang berinisial SH | Sumber: Kompas Regional

Pasal yang Menjerat

AKBP Hujra Soumena selaku Wakil Kepala Polrestra Serang yang menangani kasus ini menyatakan bahwa suntikan yang digunakan oleh pelaku kepada korban merupakan suntikan cairan yang berisi diphenhydramine atau obat untuk meredakan batuk pilek. Selain itu, korban saat ini juga dijatuhi pasal 388 dan Pasal 351 KUHP.

Namun saat ini ia masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik untuk menetapkan pasal hukum yang tepat jika terdapat fakta yang baru. 

“Pelaku menggunakan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan obat cairan yaitu diphenhydramine, setelah itu jarum suntik disuntikan ke punggung bagian kiri korban.” tutur Hujra kepada awak media. 

“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan.” sambungnya.

Disamping itu, Eki Wijaya Pratama selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa ia tidak percaya dengan keterangan pelaku (SH). Ia mengatakan bahwa saat ini ia sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan penyidik untuk menemukan berbagai bukti yang valid. 

Ia juga meminta agar semua masyarakat jangan mudah mempecayai keterangan yang diucapkan oleh pelaku serta meminta seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

“Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya. masih kitaa cari. Kalau ada isu-isu (Perselingkuhan) jangan terlalu percaya kalau persitiwa faktanya tidak seperti itu.” tutur Eki terhadap wartawan. 

“Ini jangan sampai dipelintir peristiwa ini. Adapun motif dan dugaannya masih dicari tahu.” sambungnya. (rge/zaa)