ANDALPOST.COM – Terungkap fakta baru mencengangkan mengenai sosok Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo mengaku jika sebelumnya tidak ada yang berani menentang perintahnya. Hal ini disampaikan Ferdy Sambo kala menjadi saksi dalam lanjutan persidangan perkara obstruction of justice atas Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Sambo mengatakan bahwa Baiquni sudah menjadi ajudan Sambo sejak dari Kasubdit hingga Direktor. Sejauh ini, ia telah memonitor bagaimana kapasitas dan kecakapan Baiquni. Dikatakan olehnya, bahwa dalam kasus ini anak buahnya tersebut tidak salah sama sekali.
Meski mereka diketahui menjalankan skenario untuk menghilangkan barang bukti, hal itu hanya sebatas perintah. Faktanya, perintah Sambo memang bukan main-main di mata para ajudan. Menurut keterangan, tidak ada yang berani melawan perintahnya yang hampir seperti sabda.
Sambo kemudian mengklaim bahwa apa yang dilakukan oleh mereka semata-mata hanya perintah atas inisiatifnya.
“Mereka hanya menjalankan perintah, siapa yang berani melawan perintah saya pasti, tapi itulah salah saya, di forum ini saya sampaikan bahwa mereka ini tidak ada yang salah, saya yang salah,”
Diketahui jika mereka menjadi tersangka obstruction of justice lantaran sengaja menghilangkan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di kawasan Duren Tiga. Padahal rekaman tersebut menjadi bukti kunci atas peristiwa yang terjadi 8 Juli 2022.
Disinyalir, catatan waktu tersebut bertepatan dengan Yosua yang masih hidup saat Sambo datang ke Duren Tiga. Namun faktanya, bukti tersebut merujuk dengan tidak adanya tembak menembak yang menyebabkan Yosua tewas hingga skenario palsu itu terbongkar.
Upaya menutup-nutupi hal ini semata-mata dilakukan anak buahnya bukan atas inisiatif atau keinginan dari hati. Melainkan hanya sebatas perintah layaknya tanggungjawab kerja sebagai ajudan.
“Pernah Baiquni melawan perintah saudara?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Sebelum kejadian ini saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada mereka,” ucap Sambo.
Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/12/2022). Mendengar keterangan dari Sambo selama sidang, tentu akan meringankan dirinya, hal ini karena Sambo menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Padahal, meski perintah atasan harus dijalankan, namun dalam aturan tentu ada beberapa faktor menjadi pengecualian. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 3 huruf c.
Dikatakan bahwa ada beberapa hal yang bisa ditolak oleh anggota Polri terhadap atasan atau institusi. Berikut bunyinya:
“Menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan”.
Poin ini kemudian eskalasi ke poin d yang berbunyi “melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah”.
Hal ini juga diakui Sambo jika setiap perintah yang di luar norma bisa dilaporkan kembali. Sayangnya, menurut mereka menolak perintah Sambo sama saja dengan menentang takdir Tuhan.
“Ya kalau kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani, saya rasa sih tidak berani,” ucap Sambo.
Mendengar ucapan Sambo tersebut membuat hakim kembali bertanya kembali apakah benar jika setiap anggota takut kepada Ferdy Sambo. Saat dialog tersebut terjadi, hakim segera menengahinya.
Hakim tiba-tiba bertanya kepada Sambo “pasti tidak berani ya?” tanyanya.
“Iya,” jawab Sambo.
“Kenapa tidak berani?” tanya hakim lagi.
Hal ini mengindikasikan bagaimana mengerikannya sosok Ferdy Sambo di instansi kepolisian. Namun Sambo punya pendapat lain soal hal ini, menurutnya karena banyak orang respek dengan Sambo yang sudah meniti karirnya selama 28 tahun.
“Mohon maaf Yang Mulia, saya 28 tahun dinas itu, saya sekali lagi mohon maaf, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota, saya 28 tahun dinas, makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” ucap Sambo.
“Walaupun bertentangan dengan Undang-Undang peraturan?” tanya hakim.
“Iya karena saya juga sudah menyampaikan kepada terdakwa Chuck saya yang tanggung jawab,” pungkas Sambo.
(PAM/MIC)