Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pertanyaan yang Muncul Usai Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK

KPK telah menahan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang sempat buron selama tujuh bulan, Senin (20/2) | Foto: KPK

“Karena yang tahu persis tentang Papua adalah aparat teritorial. Pangdam, Kapolda dan Kabinda. Karena itu kita selalu berkoordinasi dengan beliau-beliau. Penegakan hukum harus jalan, tapi perasaan aman masyarakat harus dipastikan,” lanjutnya. 

RHB Dibantu KKB?

Terkait dengan pelarian RHP selama tujuh bulan, kabar burung mengatakan bahwa bupati dua periode tersebut mendapat bantuan dan perlindungan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Firli menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan. Ia mengatakan hingga saat ini KPK belum mendapatkan keterangan apapun terkait hal tersebut. Namun, ia menyampaikan akan melakukan pendalaman melalui kerja sama dengan TNI dan Polri. 

“Ini masih perlu didalami dan kita tidak bisa memberikan pernyataan, karena memang belum ada keterangan yang kita dapat. Tentu ini akan kita dalami lebih lanjut. Dengan segenap informasi yang kita dapatkan, terutama melalui kerja sama dengan TNI-Polri di Papua,” terangnya. 

Nasib Pihak yang Terhubung dengan RHP 

Lebih lanjut KPK menyampaikan akan mendalami dengan berbagai keterangan serta bukti para penghubung dan terhubung RHP selama buron. Hal tersebut guna memastikan apakah pihak terhubung akan disangkakan Pasal 21 UU Tipikor atau tidak. 

“Dalam Pasal 21 itu ada kalimat ‘menghambat, merintangi, menghalang-halangi’. Nah, apakah perbuatan (terhubung) masuk kategori itu. Itu masih perlu didalami dengan berbagai keterangan dan bukti,” jelas Firli, 

Disampaikan pula nasib presenter Brigita Manohara yang sempat menerima uang dari RHP sebesar Rp480 juta, lalu mengembalikannya ke KPK. 

Firli menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana. Hanya saja terkait Brigita, ia mengatakan masih ada proses yang harus didalami. 

“Tadi ada yang menyampaikan terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan,” kata Firli. 

“UU No.31/1999 di Pasal 4 disebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana. Tapi sekali lagi saya ingin sampaikan, masih ada proses yang harus didalami,” pungkas Firli. (lth/adk)