Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM

Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Negara. (Sumber: Kemenkes RI)

ANDALPOST.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Keputusan tersebut resmi diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Keputusan ini tidak main-main karena ini artinya penyebaran COVID-19 di Indonesia bisa dikatakan sudah dapat dikendalikan. Bahkan selama 10 bulan ini, pemerintah telah melakukan pengkajian terkait keputusan menghentikan PPKM.

“Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Pengkajian terhadap pencabutan aturan PPKM ini juga disebut telah di evaluasi berkali-kali. Pemerintah mengkaji selama berulang-ulang terkait angka-angka korban dan pemulihan korban selama pandemi.

Dalam pengkajian itu disebutkan bahwa jumlah tersebut telah menurun. Selama dua tahun terakhir, Indonesia telah berhasil melakukan 70 persen vaksinasi kepada masyarakat hingga tahap dua.

Karena itulah saat ini masyarakat dirasa sudah mulai kebal terhadap virus tersebut. Jokowi juga mengungkapkan bahwa angka kekebalan masyarakat saat ini telah mencapai 98,5 persen. 

Imunisi Kekebalan Masyarakat Tinggi

Angka tersebut telah menunjukkan bahwa tingkat imunitas kekebalan masyarakat tinggi. Hal ini juga didukung dengan total vaksinasi masyarakat sebanyak 44.525.478 dosis.

“Jadi dari seluruh survei, kalau kita lihat angkanya di Desmeber 2021 itu 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen,” kata Jokowi.

Meski angka COVID-19 sudah menurun, namun ini artinya masyarakat tidak boleh dengan semena-mena meninggalkan gaya hidup PPKM.

Dengan meningkatnya angka kekebalan serta penurunan yang terjangkit, negara pada akhirnya akan menyerahkan tugas menghindari COVID-19 ini secara mandiri.

Oleh karena itu, meski status PPKM telah dicabut, namun Satgas COVID-19 dari pusat hingga daerah tidak akan dibubarkan.

“Dalam masa transisi ini, satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ucapnya.

Lantas apa aturan baru yang berlaku setelah pencabutan PPKM?

Menurut pernyataan Presiden, dengan pencabutan PPKM artinya masyarakat bisa berkerumunan. Selain itu, pergerakan masyarakat nantinya juga tidak akan dibatasi lagi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.