Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Presiden Minta Batas Pemberian THR Pengusaha ke Karyawan Maksimal 18 April 2023

Ilustrasi pemberian THR. (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM – Tanggal imbauan batas akhir pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu pada 18 April 2023.

Imbauan ini disampaikan dalam rapat terbatas atau ratas bersama jajaran menteri di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).

Presiden Jokowi meminta agar THR dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, paling lambat tanggal 18 April 2023.

Menteri Perhubungan

Dari ratas ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal ini. Yang mana berarti, THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan biasanya, pola perusahaan mencairkan THR nya H-10 lebaran.

Budi juga mengatakan bagi para perusahaan untuk dapat memberikan THR lebih awal, agar para karyawan dapat melakukan satu perjalanan dari 18 malam.

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal. Sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” kata Budi, Minggu (26/3/2023).

Berdasarkan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait THR, wajib sifatnya bagi para pengusaha memberikan THR kepada para tenaga kerjanya.

Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut bertingkat, mulai dari bentuk teguran hingga pembekuan operasional.

Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

Ia pun menegaskan, bahwa pembayaran THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya, pada 15 April 2023, para pekerja atau buruh sudah harus menerima THR nya.

Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023. (Sumber: YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI)

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! Tidak boleh dicicil,” tegasnya, pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang dilakukan secara virtual.

Untuk tahun ini, surat edaran dari menteri ketenagakerjaan mengenai THR memang belum keluar. Akan tetapi, setiap tahun pasti ada, sebagaimana yang terbit pada tahun-tahun sebelumnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.