Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

OJK Tahun 2023 Berikan Izin Usaha Gadai

OJK beri izin usaha PT Semeru Agung Gadai. (by @jauhras)

Himbauan OJK

Ogi menjelaskan, PT Semeru Agung Gadai diwajibkan untuk mulai melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja. Terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan melalui Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31.

Ogi Partomitono merupakan dewan komisioner OJK yang bertanggung jawab mengawasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
sumber foto: swa.co.id

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK,” terang Ogi.

Lalu dengan adanya penambahan izin usaha tersebut, Oji menghimbau agar masyarakat menggunakan jasa pelaku usaha gadai. Terutama yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. 

Keterangan atau informasi mengenai izin usaha atau tanda bukti terdaftar OJK dapat dilihat di setiap kantor atau unit layanan (outlet) pelaku usaha pergadaian yang telah memiliki izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan pegadaian yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK pun dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. Atau dengan menghubungi call center OJK dengan nomor telepon 157.

Sepanjang tahun 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sebanyak 17 izin usaha untuk perusahaan pegadaian. Perusahaan pegadaian yang mendapat izin OJK sepanjang 2022 yaitu, PT Sentral Gadai Jabar, PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, dan PT Biru Gadai Pusat. Kemudian PT Super artha Gadai, PT Surya Gadai Prima dan PT gadaiku Pasti Jaya Abadi. (wan/ads)