Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Rumah Sakit Ajukan Klaim, Dirut BPJS Menduga Masih Ada Kecurangan

Rumah Sakit Ajukan Klaim, Dirut BPJS Duga Masih Ada Kecurangan
Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM – Aksi kecurangan atau yang biasa disebut dengan fraud masih terjadi dalam dunia kesehatan di Tanah Air hingga saat ini.

Banyak oknum rumah sakit yang menyampaikan bahwa laporan tagihan tidak sesuai dengan jumlah layanan yang diberikan.

Masalah ini diungkap oleh Ali Ghufron Mukti yaitu Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang ia berikan, terdapat kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit terkait klaim pembayaran yang mencapai miliar rupiah.

Ali mengatakan bahwa nilai tagihan RS mencapai angka miliaran rupiah. Akan tetapi tidak ada pasien tersedia yang dibalik klaim pengajuan penggunaan BPJS.

Meskipun begitu, Ali Ghufron tidak memberikan rincian akan nama-nama rumah sakit yang diduga melakukan tindakan kecurangan tersebut.

Menurut keteranganya, kejadian ini berhasil untuk dapat diketahui berkat adanya implementasi sistem terbaru yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dalam pemantauan potensi adanya fraud di tengah perbaikan situasi keuangan.

Menurut Timboel Siregar, seorang anggota BPJS Watch, fraud yang disampaikan merupakan salah satu jenis yang sudah pernah didefinisikan oleh pemerintah.

Fraud ini sudah terjadi sejak Program Jaminan Nasional (JKN) pertama kali beroperasi, dan melihat dari apa kasus sekarang, hal ini masih terjadi hingga saat ini.

Fraud ini cenderung dan relatif terjadi dan dialami oleh pasien JKN readmisi atau admisi berulang.

Dalam kasus ini, yang dimaksud adalah peserta JKN disuruh pulang padahal masih dalam kondisi belum layak pulang. Kemudian dalam beberapa hari setelahnya pasien JKN ini disuruh ke rumah sakit lagi.

Aksi kecurangan ini juga turut dilakukan dengan cara membuat para peserta JKN membeli obatnya sendiri, padahal obat merupakan bagian yang telah dijamin oleh JKN.

Fraud yang juga sering terjadi dan juga merugikan peserta JKN adalah peserta JKN disuruh beli obat sendiri padahal obat menjadi bagian yang dijamin JKN. peserta JKN diminta “cost sharing” dengan membeli obat sendiri,” jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.