Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Sambo Dapat Masa Percobaan 10 Tahun? Ini Kata Wamenkumham

Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Design by @salwadiatma)

Untuk peninjauan kembali, putusan MK menyebutkan bahwa tidak ada batasan bagi terpidana melakukan upaya hukum tersebut. Sejalan, melakukan peninjauan kembali berkali-kali dapat menunda eksekusi.

“Ketika terpidana mati melakukan peninjauan kembali atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum terhadap dirinya, itu salah satu alasan untuk menunda eksekusi,” jelas Eddy.

“Kalau tidak ada batasan melakukan peninjauan kembali, jalannya masih panjang. Kalau seandainya bergulir hingga KUHP Nasional berlaku, maka berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional harus digunakan aturan yang menguntungkan,” lanjutnya.

Dalam hal tersebut, Eddy menyampaikan KUHP Nasional akan menjadi dasar hukum bagi hukuman terhadap Sambo.

Dengan kata lain, jika sampai 2 Januari 2026 upaya hukum yang menunda eksekusi dilakukan Sambo, maka ia akan mendapatkan masa percobaan 10 tahun.

“Kalau dia berkelakuan baik, maka bisa diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun. Tetapi kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati itu dilakukan,” tutup Eddy. (lth/fau)