Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Singapura Mengesahkan UU Pemblokiran Konten Berbahaya di Situs Media Sosial

Ilustrasi orang menjelajah di situs media sosial (Foto: Pixabay)

Josephine mengakui bahwa beberapa konten yang mengerikan, mungkin termasuk dalam area abu-abu yang sulit untuk didefinisikan dengan jelas.

Dalam kasus seperti itu, IMDA akan mengambil pendekatan objektif dan mempertimbangkan konteks penyajiannya.

Mengutip contoh tentang forum online bagi pengguna untuk berbagi pengalaman depresi dan kecemasan, Josephine menegas kembali konten media.

“Jika konten tersebut bersifat mendidik, atau membantu pengguna untuk mengatasi bahaya ini secara alami, itu tidak akan dianggap berbahaya atau mengerikan,” tegas Josephine.

“Di sisi lain, tren atau tantangan media sosial terkadang tampak tidak berbahaya. Tetapi jika hal itu merugikan pengguna, seperti dengan menganjurkan atau memberikan instruksi tentang melukai diri sendiri atau bunuh diri, mereka akan dianggap berbahaya,” imbuh Josephine. (spm/fau)