Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Soal Pembuat Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal: Kasihan Presiden Dibodoh-bodohi

Demo Partai Buruh tolak Perppu Cipta Kerja (14/1/2023). (Sumber: arsip Partai Buruh)

ANDALPOST.COM – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengklaim bahwa pembuat Perppu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 adalah seorang yang bodoh.

Pernyataan ini disampaikan olehnya kala memimpin aksi demo Partai Buruh di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1/2023) lalu.

Aksi demo buruh yang dilakukan telah membawa simpatisan sebanyak 10 ribu kontingen yang ikut menyampaikan aspirasi soal ketidaksesuaian Perppu Cipta Kerja.

Said Iqbal yang memimpin aksi demo Perppu Cipta Kerja saat itu menyampaikan 9 tuntutannya kepada pemerintah.

Di antara sembilan poin tuntutan tersebut, fokus penentuannya berada di upah minimum, jam kerja, cuti dan outsourcing.

Kebijakan dalam Perppu Cipta Kerja menurutnya tidak sesuai dan tidak berpihak kepada kaum buruh.

Hal ini kemudian memicu Said Iqbal geram dan mengklaim bahwa si pembuat peraturan tersebut tidak paham dan bodoh.

“Itulah bodohnya Perppu,” ungkap Said Iqbal saat demo itu berlangsung (14/11/2023).

Pengesahan Desember 2022

Perppu Cipta Kerja Tahun 2022 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 silam.

Namun dalam hal ini, seruan kebodohan yang dilontarkan oleh kaum buruh tidaklah mereka tunjukkan kepada sang Presiden.

Mereka menilai kalau Presiden bisa saja hanya mengesahkan peraturan itu tanpa mengetahui isinya. Oleh karena itu, Said Iqbal menyayangkan karena Presiden telah dibodoh-bodohi oleh si pembuat Perppu Cipta Kerja itu.

“Kasihan itu Presiden dibodoh-bodohi,” ungkap Said.

“Harusnya kalau lima hari kerja (8 jam), liburnya dua hari. Kalau enam hari kerja (6 jam), satu hari libur,” imbuhnya.

Said Iqbal juga menemukan indikasi adanya perbudakan modern dalam Perppu Cipta Kerja terbaru.

Pada hal ini, peranan outsourcing dalam peraturan tersebut adalah yang paling disoroti oleh Said Iqbal. Pasalnya, indikasi perbudakan modern ini telah ditemukan dalam badan alih daya.

Perusahaan alih daya atau outsourcing harusnya dilarang oleh pemerintah sesuai dengan UU No 13. Namun justru dalam Perppu Cipta Kerja, negara malah memberikan wewenang penuh kepada perusahaan alih daya untuk mengambil tenaga kerja.

“Yang kedua adalah Partai Buruh menolak adanya outsourcing,” imbuhnya.

“Negara harus kembali ke UU no 13 yang melarang adanya perbudakan di seluruh muka bumi yang mana itu terjadi di outsourcing,” tandasnya.

Dalam tuntutannya, outsourcing hanya bisa berlaku dalam beberapa profesi. Menurutnya, memang ada beberapa profesi yang dapat lebih maksimal jika dibawah naungan perusahaan alih daya. Beberapa profesi diantaranya adalah cleaning service, jasa keamanan dan jasa sopir.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.