Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Suap di Mahkamah Agung, KPK Tahan Tersangka Baru

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pengumuman tersangka suap di MA, Jumat (17/2) | dok. Tangkapan layar/YouTube KPK

Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA. 

“Diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan. Agar setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan saudara WH dikabulkan,” jelas Ghufron. 

Konferensi pers pengumuman tersangka suap di MA, Jumat (17/2) | dok. Tangkapan layar/YouTube KPK

Penyidikan lebih lanjut akan seret sejumlah nama

Mengingat EW hanya berstatus panitera dalam perkara kasasi yayasan rumah sakit SKM, KPK mengatakan akan mendalami semua pihak yang terkait. 

Untuk diketahui, EW sebagai panitera bukan lah penentu hasil putusan MA terkait kasasi yang diajukan yayasan rumah sakit SKM. Oleh karena itu, diindikasikan ada aliran dana ke nama-nama lain. 

“Sementara, yang kami tetapkan dalam hal ini itu masih panitera. Karena memang delivery (uangnya) sampai ke paniteranya. Tapi nanti kami akan terus kembangkan kepada pihak-pihak yang dituju tentunya,” kata Ghufron.

Kasus ini berhubungan dengan kasus yang telah menjerat dua Hakim Agung

Disampaikan, dugaan suap yang dilakukan WH merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana. Juga kasasi pidana pimpinan koperasi tersebut. 

Meski perkara yang ditangani berbeda, beberapa tersangka kasus suap pengurusan kasasi KSP Intidana turut berperan dalam suap yang dilakukan WH ini. 

Kasus tersebut menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, bersama 12 tersangka lainnya yang kini sudah ditahan. MH dan AB pun ikut termasuk di dalamnya. 

“Apa yang kami umumkan hari ini, adalah pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya,” ujar Ghufron.

“Kami berharap rangkaian penyidikan di MA ini tidak berkembang lagi. Mudah-mudahan perkara suap di MA cukup sampai di sini,” tutup Ghufron. (lth/ads)

Disampaikan bahwa WH kedapatan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau B. Atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat 1 Huruf A. UU 31/1999 Juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.