Adapun biaya pembuatan SIM yang lain juga turut sampaikan, untuk biaya pembuatan C, C I dan C II, yaitu Rp100.000 dan biaya perpanjangannya sebesar Rp75.000.
“SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000,” update pada surat yang ditandatangani Firman ini.
Pada poin lain, juga tercantum bahwa para peserta juga diharap melakukan pemeriksaan psikologis.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tercatat pada surat itu.
Kapolri juga menekankan untuk para jajarannya melakukan sosialisasi atas peraturan baru ini dan biaya dalam pembuatan SIM.
Secara khusus, juga melarang pembuatan SIM melalui cara-cara ilegal seperti calo. (gem/fau)