Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Tren Nikah di KUA Ramai Diperbincangkan, Ini Cara Daftarnya secara Online

Potret warganet menikah di KUA yang dibagikan oleh @cellaiskandar (Sumber: Twitter)

“Banyak yang nanya ‘gimana cara’ ngomong ke keluarga’. Waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh ya,” lanjutnya.

Sontak cuitannya tersebut banyak direspon oleh para warganet dan juga bercerita mengenai pengalaman nikah di KUA. Tak jarang tanggapan dari netizen mendukung kesederhanaan tersebut serta ada juga yang sejalan dengan pemilik akun tersebut ikut berbagi potret pernikahan mereka masing-masing di KUA.

Lalu, bagaimana caranya sih nikah di KUA? Coba yuk simak aturannya Andalpeeps!

Aturan Nikah di Kantor Urusan Negara

Seperti yang disebutkan oleh warganet sebelumnya, pengantin yang ingin menikah di KUA tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) DKI, Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk didasari melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.

Pengantin yang ingin menikah harus melengkapi syarat-syarat nikah di KUA. Hal itu karena pernikahan yang sah menurut agama dan negara adalah pernikahan yang sesuai aturan agama serta tercatat oleh negara.

“Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk,” begitu pernyataan yang tertulis dalam pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2014.

Sedangkan, ketentuan dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan. Biaya nikah di luar KUA sebesar Rp 600.000.

Tata cara pernikahan yang diatur oleh negara sendiri adalah mendaftar langsung ke KUA. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Menteri Agama (Menag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan.

Tata Cara Menikah di Kantor Urusan Negara via Online, Mudah dan Praktis!

Dikutip dari laman resmi Simkah 4 Kementerian Agama (Kemenag) bisa dilakukan secara dua tahap. Pertama adalah offline dan yang kedua secara online.

Bagi Andalpeeps yang ingin mendaftar secara online, Andalpost akan bagikan langkah-langkahnya dan dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh Andalpeeps. Simak di bawah ini ya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.