Pengiriman Surat Suara
KPU menjelaskan bahwa pengiriman surat suara untuk pemilih di luar negeri dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pos dan jalur duta besar atau konsulat (dubeskon).
Untuk pengiriman melalui jalur pos, surat suara dicetak di dalam negeri dan kemudian dikirimkan ke masing-masing pemilih.
Sementara itu, untuk pengiriman melalui jalur dubeskon, surat suara dicetak di luar negeri, yakni di negara tempat dubeskon berada.
KPU juga mengatakan bahwa pengiriman surat suara melalui jalur pos memang membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal ini dikarenakan surat suara tersebut harus melewati proses pengiriman melalui jasa pos yang bisa memakan waktu hingga berminggu-minggu.
“Untuk menghindari keterlambatan pengiriman surat suara, PPLN Taipei meminta surat suara untuk dikirimkan lebih awal,” kata Hasyim.
“Kami memahami bahwa hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran, namun kami menjamin bahwa surat suara tersebut aman dan rahasia.”
Menanggapi hal tersebut, KPU menyatakan surat suara yang dikirim sebelum waktunya dinyatakan sebagai surat suara rusak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
“Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori surat suara rusak. Dan tidak diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan surat suara,” tegasnya.
KPU juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. KPU berjanji akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” kata Hasyim.
“Kami akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.” (pam/ads)