ANDALPOST.COM — Pemerintah Malaysia mengumumkan bahwa mereka memberlakukan larangan terhadap semua kapal milik dan berbendera Israel. Serta semua kapal yang menuju ke Israel, untuk berlabuh di pelabuhan-pelabuhannya, Rabu (20/12/2023).
Pengumuman dari kantor Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim tersebut akan berlaku dalam waktu dekat.
Hal itu merupakan tanggapan atas tindakan Israel yang terus menerus menyerang Gaza, bahkan menelan nyawa warga sipil.
“Sanksi ini merupakan respons atas tindakan Israel yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan melanggar hukum internasional melalui pembantaian yang berkelanjutan dan kekejaman yang terus menerus terhadap rakyat Palestina,” bunyi pernyataan tersebut.
Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim telah lama memperjuangkan hak-hak dan perjuangan Palestina.
Seperti negara tetangga Indonesia, Brunei, Bangladesh, Maladewa, dan Pakistan, negara ini tidak mengakui Israel.
Pemboman yang sedang berlangsung di Gaza oleh militer Israel setelah serangan mematikan Hamas pada tanggal 7 Oktober telah memicu demonstrasi massal di Malaysia. Juga memberikan tekanan politik dalam negeri terhadap Anwar.
Anwar tetap menjadi salah satu pemimpin dunia yang paling vokal menentang Israel dan juga pendukungnya di Amerika Serikat (AS). Kendati AS tetap menjadi mitra dagang utama.
Dalam pidatonya di parlemen pada bulan November, Anwar mengatakan bahwa pemerintah akan mempertahankan hubungan dengan Hamas.
Juga tidak akan menghukum kelompok tersebut setelah serangan pada tanggal 7 Oktober di Israel yang menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyebabkan lebih dari 200 sandera.
Paspor Malaysia juga memuat tulisan: “Berlaku untuk semua negara kecuali Israel.” Pemegang paspor Israel dilarang memasuki Malaysia tanpa izin terlebih dahulu.
Dalam pernyataannya, pemerintah Malaysia mengatakan perusahaan dan kapal yang terdaftar di Israel sebelumnya telah diizinkan berlabuh di negara tersebut sejak tahun 2005.
“Namun, pemerintah saat ini telah memutuskan untuk mengesampingkan keputusan Kabinet sebelumnya yang tidak mengizinkan kapal berbendera Israel berlabuh di negara tersebut,” menurut pernyataan pemerintah.
Pernyataan pada hari Rabu juga menyoroti perusahaan pelayaran global ZIM yang berbasis di Israel.
“Sebagai catatan, kapal ZIM telah berlabuh di Malaysia sejak tahun 2002,” demikian pernyataan tersebut.
Selain itu, Malaysia juga telah memberlakukan larangan terhadap kapal apa pun yang menuju Israel untuk memuat kargo di pelabuhan Malaysia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.