“Usia PAUD itu masih senang-senangnya main. Tapi karena mispersepsi itu menimbulkan pemahaman yang beda dan belajar atau sekolah dianggap beban oleh anak-anak,” jelasnya.
Sanksi Bagi Sekolah yang Masih Menerapkan Calistung
Pengamat pendidikan menilai bahwa Kemendikbudristek perlu menjatuhkan sanksi pada setiap sekolah yang masih menerapkan tes calistung sebagai syarat penerimaan siswa baru.
Tanpa adanya sanksi, program ini tidak akan dipatuhi oleh banyak pihak sekolah.
Menjawab persoalan tersebut, Menteri Nadiem Makarim memberikan peringatan kepada dinas pendidikan untuk segera mensosialisasikan aturan tersebut. Pertimbangannya karena rencana ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2023.
Hanya saja, ada keraguan bahwa kebijakan ini bisa berlaku serempak di seluruh wilayah Indonesia. Terutama pada sekolah-sekolah terpencil, akibat dari kendala jarak dan telekomunikasi.
Heru juga mengatakan bahwa program ini tidak akan membebani para guru selama kurikulum yang dipegang adalah Kurikulum Merdeka, bukan kurikulum 2013, yang fokusnya kepada hafalan.
Namun di samping itu, ia ragu bahwa kebijakan ini dapat dilakukan secara serempak pada tahun ajaran baru 2023 seperti yang diinginkan Mendikbud Nadiem Makarim. Sebab katanya masih terdapat sekolah-sekolah yang berlokasi di pelosok sehingga sulit untuk tersentuh program ini. (ala/fau)