ANDALPOST.COM – Setelah melewati delapan jam pemeriksaan, 13 aktivis yang membagikan selebaran untuk Viktor Yeimo dikeluarkan telah dibebaskan. Para aktivis ini dibebaskan pihak kepolisian Jayapura pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 23.30 waktu setempat usai diperiksa oleh penyidik.
Penangkapan tersebut terjadi karena pada hari itu beberapa aktivis membagikan selebaran untuk mengajak masyarakat melakukan aksi. Diketahui selebaran itu dibagikan dengan maksud mengajak masyarakat melakukan aksi bisu guna menuntut pembebasan Viktor Yeimo.
Ketiga belas aktivis KNPB (Komite Nasional Papua Barat) yang dibebaskan yakni Imer Matuan, Miles Itlay, Steven Tengket, Tius Passe, Oktovianus Wakey, Denny Esema, Yosua Keroman, Yongga Kogoya, Yonas Tahes, Sadracks Lagowan, Eko Passe, Nando Passe, dan Bartol Silak.
Menanggapi pembebasan aktivis tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay memberikan tanggapannya.
Gobay menerangkan bahwa penangkapan 13 aktivis ini tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian. Ia menambahkan bahwa tidak ada landasan hukum untuk dapat menangkap para aktivis tersebut.
“Dasarnya (penangkapan) hanya karena bagi-bagi selebaran sesuai dari jawaban penyidik,” jelas Gobay pada Senin (23/1/2023)
Menurut Gobay, ketika seseorang ditangkap oleh pihak kepolisian, maka harus ada laporan bahwa orang tersebut melakukan perbuatan pidana, atau memang tertangkap tangan melakukan tindakan melawan hukum.
“Jika para aktivis hanya membagikan selebaran kemudian mereka ditangkap, hal ini jelas telah melanggar prosedur hukum itu sendiri,” ungkap Gobay.
Dengan penangkapan ini, Gobay meminta agar pihak kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang hukum sehingga setiap pihak juga harus taat kepada hukum tersebut.
“Kalau tindakan ini (penangkapan secara sewenang-wenang) dibiarkan saja, akan mengkhawatirkan masyarakat dan rawan terjadi upaya mengkriminalisasi warga seenaknya,” tutur Gobay.
Sebelum ditangkap, 13 aktivis ini melakukan aksi pembagian selebaran di lampu merah Pasar Lama, Sentani pada sore hari. Kemudian sekitar pukul 16.40 WIT, merdeka ditangkap pihak kepolisan dan dibawa ke Polres Jayapura.
13 aktivis tersebut membagikan selebaran atas dasar kekecewaan mereka karena putusan terhadap Viktor Yeimon dirasa kurang adil.
Dari kekecewan tersebut mereka mengajak masyarakat dengan memberikan selebaran untuk melakukan aksi bisu. Upaya ini dilakukan agar Vintor Yeimon dibebaskan. Namun kegiatan tersebut justru malah membuat mereka ditangkap pihak kepolisian.
Viktor Yeimo sendiri merupakan aktivis dan juru bicara KNPB yang dituduh melakukan makar pada kasus kerusuhan Jayapura tahun 2019 silam. Viktor kini ditanah pada Lapas Kelas II A Abepura, Jayapura, Papua.
Makar yang dilakukan Viktor dituduhkan makar yang bertujuan ingin memisahkan sebagian wilayah Indonesia sehingga menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum.
Kerusuhan di Jayapura 2019 merupakan buntut dari kasus rasisme terhadap orang papua di Surabaya dan kasus 2019 merupakan asik demonstrasi yang dilakulan masyarakat papua.
(GEM/MIC)