Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

26 Desember 2022 Tidak Cuti Bersama, Menko PMK: ‘Maaf Saya Khilaf’

Illustrasi tidak adanya cuti bersama Natal 2022. (Sumber: pexel)

ANDALPOST.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Muhadjir Effendy kembali buka suara soal wacana cuti bersama 26 Desember 2022.

Muhadjir mengatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama natal 2022. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Padahal sebelumnya di tanggal tersebut dikatakan oleh Muhadjir sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2022.

Sikap plin-plan Muhadjir ini tentu memancing narasi polemik. Walaupun ia hanya mengatakan jika tidak ada maksud lain dalam menarik keputusan kali ini.

Muhadjir hanya mengatakan jika dirinya khilaf dengan mengambil keputusan sebelumnya.

“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir.

Padahal jika tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai hari cuti bersama, maka tanggal tersebut menjadi libur cuti bersama terakhir di tahun ini.

Namun hal tersebut tidak berlaku, otomatis libur tanggal merah di tahun ini ditutup pada tanggal 25 Desember 2022.

Hal ini sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk cuti bersama di tahun baru 2023 nanti.

Seperti yang tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.

Disinyalir penarikan putusan cuti bersama oleh Menko PMK ini karena desakan dari pemerintah dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir.

Tidak adanya cuti artinya libur Hari Raya Natal  jatuh pada hari Minggu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.