PT Industri Sandang Nusantara
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi, pada (17/3).
Penerbitan PP ini menambah pembubaran BUMN oleh Jokowi.
Semenara sebelumnya pada akhir tahun lalu, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) sudah dibubarkan berdasarkan ketentuan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022.
PT Istaka Karya
Di hari bersamaan dengan ditekannya Peraturan Pemerintah terkait pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, Pemerintah juga menandatangani pembubaran PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
PT Kertas Kraft Aceh
Tepatnya pada (3/4/), Pemerintah kembali menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
PT Industri Gelas
Perusahaan terakhir yang dibubarkan oleh Pemerintah ialah PT Industri Gelas. Perusahaan yang berkantor pusat di Segoromandu, Gresik ini dipastikan tidak akan beroperasi lagi karena pemerintah sudah mengeluarkan peraturan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023.
Meski sudah 66 tahun berdiri, perusahaan tersebut harus tutup karena menghadapi beberapa kesulitan seperti kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.
Proses likuidasi dari keenam perusahaan tersebut tentu bervariasi ada 6 hingga 9 tahun sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Jika proses likuidasi telah selesai, semua kekayaan perusahaan akan disetorkan pada kas negara. (azi/ads)