ANDALPOST.COM — Kasus Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa yang terjerat peredaran 5 kilogram narkoba jenis sabu memaksa Bareskrim Polri berbenah diri.
Evaluasi salah satunya dilakukan Bareskrim Polri dengan menerbitkan Peraturan Kabareskrim Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang bukti.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol., Jayadi mengatakan, saat ini aturan yang ditetapkan dalam peraturan anyar tersebut sudah dijalankan.
“Kami sudah melakukan evaluasi. Kami sudah menerbitkan Peraturan Kabareskrim Nomor 2 Tahun 2023. Tentang pengelolaan barang bukti,” kata Jayadi dalam konferensi pers perilisan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/2).
Jayadi menjelaskan, pengelolaan barang bukti yang dimaksud dalam peraturan tersebut mencakup penyitaan awal hingga pemusnahan.
“Kemudian bagaimana barang bukti itu dikirim ke kantor. Juga bagaimana pengamanannya di jalanan,” terangnya.
Ia melanjutkan, aturan tersebut turut mengatur pengamanan barang bukti di gudang, dan perilisan serta pemusnahan.
Diberitakan terpisah, pemusnahan narkoba sebanyak lebih 300 kilogram dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat (24/2) merujuk peraturan anyar tersebut.
Lebih lanjut, aspek pengelolaan barang bukti narkoba selama ini memang menjadi celah bagi oknum polisi berbuat menyimpang. Seperti terungkap pada kasus Teddy Minahasa.
Lemahnya pengawasan pengelolaan barang bukti memungkinkan Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut menggelapkan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Uji Acak Sampel Sebelum Dimusnahkan
Diberitakan sebelumnya bahwa Teddy Minahasa bersama Kapolres Bukittinggi, kala itu AKBP Doddy Prawira Negara, mengganti sabu yang digelapkan dengan tawas.