Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

RUU Kesehatan Jadi Solusi Alkes dan Kemandirian Farmasi

Sosialisasi RUU Kesehatan tentang substansi ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan. (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memiliki upaya agar Indonesia menjadi mandiri dalam ketersediaan farmasi dan alat kesehatan (Alkes).

Hal ini dilakukan supaya ketersediaan farmasi dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan Indonesia dapat terpenuhi dalam segala kondisi.

Saat ini, kondisi sektor farmasi dan alkes masih bergantung pada impor dengan jumlah yang signifikan.

Rincian

Lebih rinci lagi, 90% bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor. Sedangkan sebesar 88% transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog juga merupakan produk yang diimpor.

Kemudian Indonesia hanya menggunakan 0,2% dari total GDP untuk penelitian dan pengembangan. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yaitu 2,8%, bahkan Singapura sebesar 1,9%.

Bahkan pelaksanaan uji klinik di Indonesia 7,6% dari total uji klinik di negara ASEAN.

Jumlah uji klinik yang dilakukan di Indonesia dibandingkan Thailand dan Singapura lebih rendah. Di Indonesia sebanyak 787, Thailand 3.053, dan Singapura berjumlah 2.893.

Solusi yang ditawarkan RUU Kesehatan guna meningkatkan kemandirian dalam memproduksi ketersediaan farmasi dan alat kesehatan dengan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri. Selain itu memberikan insentif bagi industri dalam negeri.

Penawaran Lain RUU Kesehatan

Di sisi lain, RUU Kesehatan juga mencakup penyediaan infrastruktur dan memudahkan perizinan, untuk berdirinya ekosistem penelitian yang mendukung inovasi.

Ilustrasi pekerjaan farmasi (Sumber: Unsplash/National Cancer Institute)

Lebih detailnya, RUU ini pada topik ketahanan kefarmasian ini menawarkan pemecahan masalah yang dihadapi terkait ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan. 

Untuk permasalahan sistem kesehatan, pemerintah menyelesaikan ini dengan memasukkan pengaturan tentang tanggung jawab pemerintah, pelestarian, dan pemanfaatan sumber bahan baku.

Selain itu juga penelitian, pengutamaan produksi dalam negeri baik bahan baku maupun produk yang sudah jadi, dan insentif yang lebih dioptimalkan. Kemudian peningkatan daya saing industri sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Tidak hanya itu, RUU Kesehatan juga mencakup peraturan tentang strategi untuk mencapai kemandirian akan ketersediaan farmasi dan alat kesehatan ini melalui penguatan rantai pasok yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.