ANDALPOST.COM – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru soal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun aturan jam kerja tersebut diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut menyebutkan, bahwa ASN diberikan kelonggaran soal jam kerja. Dimana mereka bisa kerja dari mana saja.
Artinya, ASN mendapatkan fleksibilitas dalam menjalankan kerja secara waktu dan tempat. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang menyebutkan, “Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.”
Sedangkan dalam ayat selanjutnya menyebutkan, bahwa “Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.”
Kendati demikian, tidak semua ASN mendapatkan keuntungan ini. Karena hanya beberapa pekerjaan ASN dan golongan ASN yang bisa menerapkan kerja secara fleksibel ini.
Pasalnya semua keputusan akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jam Kerja
Selanjutnya, segala bentuk prosedur dan aturan kerja fleksibel oleh ASN ini bakal diatur dalam kebijakan Peraturan Menteri.
Akan ada ketentuan-ketentuan serta kriteria jenis pekerjaan bahkan cara menjalankannya.
Meski jam kerjanya fleksibel, tetapi untuk jam kerja harus sama sesuai ketika di kantor. Yakni musti bekerja selama 36,5 jam dalam lima hari selama seminggu dari Senin hingga Jumat.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh )jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.”
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.