ANDALPOST.COM – Posko Mudik BPJS Kesehatan masih akan dibuka pada masa arus balik di beberapa lokasi strategis.
Hal ini dilakukan agar masyarakat masih dapat mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya pada masa libur lebaran.
Untuk arus mudik, sebelumnya BPJS Kesehatan telah menghadirkan posko layanan di Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Cikampek KM 57, Rest Area Tol Ungaran KM 249, Terminal Purabaya Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Sedangkan untuk arus balik, BPJS Kesehatan menyediakan posko layanan di Rest Area Tol Pemalang KM 319B yang dimulai pada tanggal 24 hingga 26 April 2023, selama 23 jam non-stop.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/4/2023), Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar memberikan pelayanan kesehatan, tetapi ada juga layanan relaksasi dan administrasi BPJS Kesehatan.
Untuk layanan relaksasi ini, bagusnya BPJS Kesehatan turut menghadirkan dan menggandeng para penyandang disabilitas yaitu tuna netra dalam pemberian terapi pijat.
Tidak hanya itu, untuk penyediaan layanan relaksasi ini juga telah disediakan tenaga dari ahli pijat profesional yang dapat dimanfaatkan pengguna layanan ini.
“Kenyamanan pemudik menjadi perhatian bagi kami sehingga hadirnya posko diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal. Beragam layanan kami hadirkan supaya pemudik tetap terjaga kesehatan dan kenyamanan dalam menempuh perjalanan. Termasuk ahli pijat profesional yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana relaksasi,” ucap Mundiharno.
Pada pernyataannya, ia mengatakan bahwa sejak diresmikannya posko layanan kesehatan ini pada Senin (24/4/2023), ada sebanyak 53 pemudik yang telah berkunjung ke Posko BPJS Kesehatan Km 319B. Rata-rata dari mereka berkunjung untuk mengakses layanan pemeriksaan kesehatan.
Kemudian untuk memastikan agar pemudik yang telah berkunjung dapat melanjutkan perjalanan dengan aman, pihaknya juga menghadirkan dokter dan perawat yang dapat membantu melakukan pemeriksaan kesehatan pemudik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.