ANDALPOST.COM – Pemerintah DKI Jakarta, mengeluarkan suatu tindakan baru yang dapat berdampak pada status kependudukan rakyat berstatus domisili Jakarta. Hal ini pun disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Rabu (03/05/2023).
Diketahui, Heru menyampaikan pendapatnya, bahwa penonaktifan pada KTP warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di area tersebut atau tidak diketahui lokasinya akan dilakukan.
Ia menambahkan kalau tindakan ini dari pemerintah, adalah hal yang sudah tepat dan seharusnya dilaksanakan.
“Ya wajar dong. Ya kan dinonaktifkan (KTP-nya) sementara. Kan ada sekian ratus ribu (warga ber-KTP DKI) yang memang keberadaannya tidak diketahui,” ujar Heru.
Penduduk Status Non-aktif
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin pernah melaporkan terkait kondisi penduduk di kota ini.
Budi mengatakan, bahwa setidaknya terdapat sekitar 194.777 penduduk “nonaktif”, yang telah ditemukan di Jakarta.
“Jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun, sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta,” kata Budi.
Ditambah lagi, Budi melaporkan, dari total keseluruhan penduduk yang non-aktif, mayoritas penduduk diketahui sudah pindah ke luar Jakarta dan sisanya tidak diketahui lokasinya. Akan tetapi, status dokumen kependudukan mereka, masih di DKI.
“Jumlahnya, sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk ‘non aktif’ yang ada,” ungkap Budi, (18/04/2023) lalu.
Dilaporkan, angka yang telah tercatat akan terus berkembang, setelah pencarian lebih lanjut.
“Saat ini, kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta. Angkanya akan terus berkembang,” tambahnya.
Tujuan Penonaktifan KTP Jakarta
Budi kemudian menjelaskan, bahwa penonaktifan NIK diperlukan untuk tujuan kepentingan pemerintahan daerah. Antara lain, untuk ketertiban administrasi penduduk dan, untuk mengurangi potensi kerugian keuangan daerah.
Selain itu, ia menjelaskan jika langkah yang diambil ini, juga dilakukan untuk mengurangi potensi adanya golongan putih (golput). Serta, untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.
Alhasil, warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan atas penonaktifan ini, dapat mendatangi pos pengaduan yang tersedia di kelurahan yang terdekat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.