ANDALPOST.COM – Kabar mengenai hamil di luar nikah nampaknya sudah bukan lagi menjadi berita yang asing di lingkungan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan, kasus mengenai tersebut sudah sering terjadi dan beredar di lingkungan masyarakat.
Namun, baru-baru ini kasus tersebut menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat lantaran terdapat sepasang kekasih yang tega membunuh dan mengubur bayinya. Sepasang kekasih tersebut melakukan hal keji lantaran malu memiliki anak di luar nikah.
Sepasang kekasih yang berinisial BH dan S dikabarkan tega membunuh anak mereka yang baru lahir di Kecamatan Lebak Gedong, Lebak, Banten.
Berdasarkan pernyataan dari AKBP Wiwin Setiawan selaku Kapolres Lebak yang menangani kasus ini. Kedua pasangan sejoli ini membunuh anak mereka pada pukul 12.30 di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Desa Ciladaeun, Lebak.
“Kedua pasangan ini sempat kebingungan. Sebelum akhirnya memutuskan mengakhiri hidup bayi atau anak mereka,” ucap AKBP Wiwin kepada awak media.
Kronologi Kejadian
AKBP Wiwin mengatakan bahwa dalam aksinya, pada awalnya kedua pelaku pergi berkendara menggunakan motor. Keduanya pergi untuk mencari lokasi yang sesuai untuk melakukan eksekusi. Ketika mereka melewati Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, mereka melihat kebun dengan kondisi yang sepi.
Kedua pasangan inipun pada akhirnya memilih tempat tersebut untuk mengakhiri hidup anak mereka. Pelaku berinisial BH menggali tanah untuk menguburkan anaknya, sedangkan pelaku berinisial S menggendong anaknya.
Seusai BH menggali tanah, bayi yang sedang digendong oleh S diminta oleh BH untuk diberikan kepada dirinya, setelah itu ia (BH) langsung membekap wajah anaknya dengan menggunakan kerudung.
“Pelaku BH membekap mulut dan hidung bayi menggunakan kerudung yang juga digunakan sebagai kain bedong. Dibekap sekitar 7 menit. Pelaku S sempat mendengar tangisan bayi, tapi tidak lama berhenti. Pelaku S menunggu di pinggir jalan karena tidak ingin melihat pelaku BH menguburkan bayi,” jelas AKBP Wiwin.
“Saudara BH menguburkan bayi laki-laki yang belum dinamai itu. Sedangkan Saudara S menunggu di pinggir jalan kaena enggan melihat kejadiannya,” lanjutnya.
Pasal yang Menjerat
Kini kedua pasangan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI juncto No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 338 dengan ancaman jukuman 15 tahun penjara.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.