ANDALPOST.COM — Perkembangan kasus Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua kini tinggal menunggu jadwal di pengadilan Tipikor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini, jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan kepada media bahwa kini status penahanan terhadap Lukas beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK pun sedang menunggu jadwal sidang perdana Lukas.
“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ujar Ali.
Tuntutan dari jaksa yang dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor ialah mendakwa Lukas Enembe dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diterima oleh terdakwa dari pihak-pihak swasta.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” tambah Ali menjelaskan.
Perjalanan Kasus Korupsi Lukas Enembe
Perjalanan kasus dari mulai tercium sampai penangkapan terhadap Gubernur nonaktif Papua ini sangatlah panjang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama kali mencium adanya dugaan suap dan gratifikasi kepada Lukas Enembe sejak 2017 lalu.
PPATK menduga hal tersebut sebab ada banyak transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Contoh transaksi yang dilakukan adalah setoran tunai ke kasino di Singapura hingga pembelian jam tangan mewah.
Di tahun yang sama pula, pihak Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua periode 2014-2017. Kasus ini berhubungan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Hampir lima tahun berselang, KPK baru berhasil menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 Miliar. Namun, simpatisan Lukas Enembe menolak keras tuntutan dari KPK tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.