ANDALPOST.COM — Kasus pelecehan di lingkungan kerja bukan lagi menjadi hal tabu. Puluhan hingga kasus pelecehan di tempat kerja pun sudah marak terjadi.
Di tahun 2022 lalu, survei yang dilakukan Never Okay Project (NOP) dan Organisasi Buruh Dunia (ILO), 852 dari 1173 responden (70,93 persen) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Jumlah tersebut tentu bukan jumlah yang sedikit.
Maraknya kasus ini membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengambil langkah tegas untuk mengurangi kasus ini. Kemnaker menggandeng aliansi buruh dan juga para pengusaha yang mempekerjakan ribuan karyawan.
Langkah tegas yang dibuat oleh Kemnaker adalah dengan membuat Peraturan Perundang-undangan dengan Nomor 88 tahun 2023. Keputusan tersebut mengenai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam PP tersebut ada beberapa poin utama yang dibahas mulai dari jenis-jenis pelecehan seksual di lingkungan kantor. Hingga sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku pelecehan.
Jenis Tindakan Kekerasan Seksual
Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) tersebut diatur sembilan jenis Tindakan Kekerasan Seksual, yaitu: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik. Lalu pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual.
Serta eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Diharapkan Kepmenaker ini bisa mewadahi seluruh penyintas kekerasan seksual. Sebab mengatur hal-hal kecil seperti pelecehan psikologis yang kadang dianggap remeh oleh orang-orang.
Contoh pelecehan psikologis yang dimaksud adalah permintaan, ajakan rayuan yang berulang-ulang dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan. Hingga penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.