ANDALPOST.COM – Pada hari Senin (17/7/2023), lembaga pengawas keuangan di Inggris mengeluarkan pengumuman yang berisi tentang usulan untuk mengetatkan perlindungan terhadap pemasaran ilegal.
Aktivitas pemasaran ilegal yang dimaksud adalah mengenai pemasaran produk keuangan, yang secara spesifik dilakukan di media sosial.
Upaya mengetatkan perlindungan ini adalah dengan menerapkan suatu hal yang disebut dengan “kewajiban konsumen”.
Kewajiban konsumen ini akan diluncurkan secara ketat, dan pihak yang akan menerima hal tersebut adalah bank, dana, dan asuransi, pada 31 Juli mendatang.
Financial Conduct Authority mengatakan bahwa tugas baru ini akan menjadi langkah perubahan yang baik, dengan harapan untuk melindungi investor ritel.
Mengapa investor ritel? Karena, setelah bertahun-tahun telah muncul skandal kesalahan penjualan.
Kesalahan penjualan ini dilakukan dalam bentuk memaksa pihak perusahaan untuk menunjukkan bagaimana mereka memberikan hasil yang baik kepada para konsumennya.
Dalam proposal untuk konsultasi publik, FCA mengatakan bahwa dengan adanya Tugas Konsumen ini, pihaknya akan secara otomatis memiliki ekspektasi yang tinggi kepada pihak perusahaan.
“Jika berlaku, Tugas Konsumen akan meningkatkan ekspektasi kami terhadap perusahaan yang mengkomunikasikan promosi keuangan di media sosial di atas persyaratan,” disebutkan.
Kemudian, dijabarkan apa saja persyaratan tersebut, yaitu, “Menjadi ‘jelas, adil, dan tidak menyesatkan.”
Kemudian, FCA juga mengimbau untuk perusahaan yang memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk pemasarannya, untuk menyiapkan strategi yang menguntungkan bagi berbagai pihak.
“Perusahaan yang beriklan menggunakan media sosial harus mempertimbangkan bagaimana strategi pemasaran mereka selaras dengan tindakan untuk memberikan hasil yang baik bagi pelanggan ritel,” ucapnya.
FCA Sempat Tarik 70% Pemasaran Keuangan di Media Sosial
Pada kuartal keempat di tahun lalu, sebanyak hampir 70% pemasaran keuangan diubah bahkan hingga ditarik. Hal ini setelah adanya intervensi yang dilakukan oleh FCA.
Berdasarkan informasi dari FCA, pemasaran ini merupakan pemasaran produk yang melibatkan promosi di situs web atau media sosial.
Pemerintah Manfaatkan ‘Finfluencer’ untuk Sukseskan Misi
Lembaga pengawas keuangan atau yang juga dapat disebut sebagai Watchdog, dalam strateginya telah menargetkan para ‘Finfluencer”.
Istilah Finfluencer ini sudah tidak lagi asing dalam masyarakat, khususnya dunia digital.
Tidak berbeda jauh dengan Influencer di media sosial, Finfluencer merupakan orang-orang yang memiliki jumlah pengikut yang tinggi di media sosial.
Di samping memiliki jumlah pengikut yang tinggi, mereka juga harus dapat memiliki dampak pengaruh yang baik.
Atas hal ini berarti, besar kemungkinan bahwa produk, aktivitas, ketertarikan, dan lain-lain, yang mereka bagikan di media sosial akan memberikan pengaruh kepada para audiensnya.
Lebih spesifik, Finfluencer merupakan orang-orang dengan pengikut yang banyak. Selain itu memiliki pengaruh yang baik, yang membagikan hal-hal mengenai keuangan, termasuk keuangan digital.
FCA sendiri mengatakan bahwa memang para Finfluencer ini memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi yang didapatkan oleh konsumen.
Namun sayangnya, banyak Finfluencer kurang bertanggung jawab yang justru seringkali memberikan saran yang menyesatkan.
“Konsumen menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi pada influencer, tetapi saran mereka seringkali menyesatkan,” sebutnya.
Atas hal itu, FCA menegaskan bahwa kini, segala aktivitas yang mempromosikan produk keuangan tanpa persetujuan dari pihak berwenang di FCA akan dianggap sebagai tindak pidana.
“Mempromosikan produk atau layanan keuangan yang diatur tanpa persetujuan dari orang yang berwenang FCA. Atau memberikan nasihat keuangan tanpa izin FCA, dapat merupakan tindak pidana,” tegas FCA.
Ditambahkan, bahwa bentuk promosi ini juga harus mencakup peringatan risiko. (ala/fau)