ANDALPOST.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Kunjungan mereka pun disambut baik oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada hari ini, Senin (24/7/2023).
“Menurut jadwal yang saya terima dari protokol begitu (kunjungan) pukul 12.00 WIB,” kata Ketut di Jakarta, melalui situs Antara.
Dikatakan Ketut Sumedana, ia tidak mengetahui maksud dan tujuan kunjungan Menkominfo secara detail. Ia mengatakan pihak Kominfo hanya melakukan kunjungan untuk bersilaturahmi saja, tanpa detail tujuan yang lain.
Sementara itu, melansir dari situs Republika mengungkapkan maksud dan tujuan yang lebih spesifik dari kedatangan Menkominfo ke Kejagung RI. Tujuan tersebut berkaitan dengan nasib dan kelanjutan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo.
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku dirinya menemui Jaksa Agung untuk melanjutkan proses percepatan pembangunan Proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Ia mengatakan ingin menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut hingga akhir masa jabatannya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kelanjutan pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, merupakan salah satu prioritas program kerjanya saat ini.
Sebelumnya, di masa awal dilantik sebagai Menkominfo, Budi Arie sudah menyampaikan komitmen melaksanakan Proyek BTS.
“Yang penting ujungnya begini bahwa Presiden sudah sampaikan BTS tetap lanjut, artinya ‘bandwidth’ (pita lebar) untuk masyarakat kita harus pastikan,” kata Budi Arie.
Seperti diketahui, proyek BTS 4G Tahun 2020-2024 diharapkan dapat selesai tepat waktu. Hal ini sebagaimana perintah dari presiden Jokowi. Namun, proyek tersebut mengalami masalah akibat seorang oknum bernama Johnny G Plate melakukan tindak korupsi.
Jonny pun terbukti dan telah ditetapkan sebagai terdakwa atas tindak korupsi pengadaan proyek tersebut. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sekira 8,32 triliun.
Dari total perkiraan angka kerugian tersebut, maka dampaknya pada proses pembangunan yang tidak terselesaikan. Seperti proses penyediaan 4.200 menara BTS 4G BAKTI di seluruh wilayah terluar di Indonesia menjadi terhambat.
Selain itu, sejak 2020 sampai 2022 banyak terjadi manipulasi, mark-up, dan perilaku menyuap. Semua dampak buruk ini sangat merugikan negara.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.