ANDALPOST.COM – Inggris memang telah lama menjadi salah satu negara incaran perusahaan teknologi. Namun beberapa bulan terakhir sepertinya menjadi waktu-waktu sulit untuk Inggris.
Perusahaan-perusahaan besar teknologi Amerika Serikat yang telah berkembang lama di Inggris telah mengancam pemerintah Inggris bahwa mereka akan kabur dari negara tersebut. Pembahasan antara para pemimpin dan juga pihak pemerintah sebenarnya sudah terjalin, namun menemui jalan buntu.
Banyak dari perusahaan yang semakin muak dengan aturan-aturan pemerintah Inggris yang mulai berlaku di beberapa tahun belakangan ini. Salah satu aturan yang menjadi timbulnya api kemarahan ialah RUU Keamanan Online.
RUU Keamanan Online tersebut dikabarkan akan disahkan dalam waktu dekat yaitu pada musim gugur. Isi ri aturan tersebut ialah melindungi anak-anak, itu menetapkan aturan ketat seputar pengawasan konten media sosial, dengan hukuman finansial yang tinggi dan hukuman penjara bagi eksekutif teknologi individu jika perusahaan gagal mematuhinya.
Fokus dari undang-undang tersebut terbukti membuat kekhawatiran bagi para perusahaan teknologi. Di samping itu, pihak perusahaan teknologi merasa tidak adanya privasi yang bisa dijaga oleh Pemerintah Inggris.
Bahkan menurut laporan, dalam RUU terbaru tersebut mengandung proposal bahwa pesan terenkripsi , termasuk yang dikirim di WhatsApp, dapat dibaca dan diserahkan kepada penegak hukum oleh platform pengirimannya, jika dianggap sebagai keamanan nasional atau mempertaruhkan perlindungan anak.
Badan amal anak-anak NSPCC menggambarkan aplikasi perpesanan terenkripsi sebagai “garis depan” di mana gambar pelecehan anak dibagikan, tetapi juga dilihat sebagai alat keamanan penting bagi aktivis, jurnalis, dan politisi.
Aplikasi Perpesanan Ramai-Ramai Ingin Tinggalkan Inggris
Fitur keamanan privasi pada aplikasi perpesanan memang telah lama ditawarkan oleh aplikasi perpesanan. Saat ini aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, Proton, dan Signal, yang menawarkan fitur enkripsi ini.
WhatsApp dan Signal sama-sama mengancam akan keluar dari pasar Inggris atas adanya aturan keamanan tersebut. WhatsApp dan Signal tetap berpendirian teguh ingin melindungi privasi penggunanya.
Sebenarnya tidak hanya peraturan mengenai keamanan yang menjadi pemicu ingin keluarnya raksasa teknologi dari Inggris. RUU lain juga ternyata sedang menjadi bahan pembicaraan yang memicu ingin keluarnya perusahaan lain.
RUU Pasar Digital juga sedang berjalan melalui Parlemen. Ini mengusulkan agar pengawas persaingan Inggris memilih perusahaan besar seperti Amazon dan Microsoft harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Inggris.
Beberapa perusahaan mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Mereka mengaku bahwa aturan tersebut akan merugikan sebab belum pernah berlaku sebelumnya.
Microsoft bereaksi dengan marah ketika Competition and Markets Authority (CMA) memilih untuk memblokir akuisisi raksasa video game Activision Blizzard.
“Ada pesan yang jelas di sini – Uni Eropa adalah tempat yang lebih menarik untuk memulai bisnis daripada Inggris Raya,” geram kepala eksekutif Brad Smith. CMA sejak itu membuka kembali negosiasi dengan Microsoft.
Ancaman dari perusahaan-perusahaan teknologi terbukti tidak datang hanya dari pemerintah Inggris. Melainkan datang juga dari Uni Eropa yang memberlakukan aturan cukup serupa.
Di Inggris, amandemen yang diusulkan untuk Investigatory Powers Act, yang mencakup perusahaan teknologi yang mendapatkan persetujuan Kantor Pusat untuk fitur keamanan baru sebelum dirilis di seluruh dunia, membuat Apple sangat marah sehingga mengancam akan menghapus Facetime dan iMessage dari Inggris jika mereka melakukannya. (paa/rge)