Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Momok Menakutkan ‘Skripsi’ Tak Lagi Jadi Barang Wajib untuk Raih Gelar Sarjana

Nadiem Makarim di acara Diskusi Merdeka Belajar Sumber: Hariane

ANDALPOST.COM — Skripsi mungkin menjadi ketakutan bagi para mahasiswa sebab kesan yang selama ini tercipta memang membuat skripsi seakan-akan sebagai sesuatu hal yang sangat sulit dilalui. 

Pada Selasa (29/8/2023), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan bahwa sebentar lagi, skripsi sudah tidak menjadi syarat kelulusan mahasiswa di tingkat universitas. 

Sebab selama ini, nilai tinggi yang didapatkan mahasiswa tidak berarti jika ia tidak berhasil menyelesaikan skripsinya. 

Syarat terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Lebih lanjut, Nadiem mengumumkan mengenai aturan tersebut dalam acara Merdeka Belajar. Khususnya Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud. 

Isi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Ilustrasi skripsi yang direvisi Sumber: Merdeka

Jika dulunya mahasiswa harus mengerjakan sebuah karya tulis yang didukung dengan data penelitian untuk mencapai gelar sarjana, kini mahasiswa bisa bernapas agak lega. Sebab dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 memberi kelonggaran untuk tugas akhir. 

Ada dua kategori yang disebutkan dalam aturan tersebut yang bisa digunakan pihak universitas untuk menentukan kelulusan mahasiswanya. Mulai dari tugas akhir hingga pemberian proyek. 

“Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: 

  1. Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek. Atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
  2. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan”

Dalam artian, mahasiswa dibebaskan untuk memilih antara mengerjakan tugas akhir yang sifatnya individu ataupun mengerjakan sebuah proyek dikerjakan secara berkelompok.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.