ANDALPOST.COM — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (27/12/2023).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam kasusnya sebagai tersangka.
Firli tiba di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Pemeriksaan pun berlangsung hingga pukul 20.30 WIB.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, seharusnya dalam pemeriksaan tersebut tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dimintai keterangan tambahan.
Hal itu dikarenakan pihak penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara tersangka tidak menerangkan dalam berita acara pada pemeriksaan sebelumnya.
“Betul pemeriksaan soal itu (harta yang tidak terdaftar di LHKPN Firli),” ucap Ade Safri.
“Seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak dan keluarga, di mana penyidik memperoleh, fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” tambahnya.
Ade Safri juga menambahkan jika Firli Bahuri diperiksa bersama lima saksi lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Firli dicecar penyidik gabungan dengan 22 pertanyaan.
“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri),” kata Kombes Pol Trunoyudo di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.