ANDALPOST.COM – Sebanyak 900.576 botol obat sirup Unibebi cough dilakukan pengawasan dan pemusnahan oleh Balai Besar POM (BBPOM) di Medan.
Pemusnahan tersebut dilakukan pada Selasa (27/12/2022) di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Medan PT. Adhi Karya, Kawasan Industri Medan (KIM) 4.
Secara keseluruhan dari total 900.576 botol sirup yang setara dengan 70.040,24 kg ini ditiadakan mulai dari botol, tutup dan isi dari obat sirup. Keterangan ini disampaikan berdasarkan laporan resmi situs Badan POM.
Penindaklanjutan ini dilakukan sesuai dengan aturan terkait PT. Universal Pharmaceutical Industries yang harus menarik kembali produk yang sudah dinyatakan mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) berlebih.
Kepala Balai Besar POM Medan
Hal ini pun ditegaskan oleh Kepala Balai Besar POM di Medan, Drs. M. Suhendri, Apt., M.Farm. Ia menjelaskan tentang pemusnahan produk Unibebi.
“Hari ini sesuai dengan aturan, sedang dilakukan pemusnahan produk dari Unibebi. Seperti yang diketahui mereka harus me-recall seluruh produk karena seperti yang diketahui produk ini mengandung EG dan DEG diambang batas,” ujar Suhendri, Selasa (27/12/2022).
“Produk tersebut harus ditarik PT Universal dari lapangan. Khusus daerah Jawa produk-produk itu sudah dimusnahkan dan untuk Sumut dimusnahkan di sini,” tambahnya.
Pemusnahan yang dilakukan di Medan merupakan tahap keempat mengingat sebelumnya pemusnahan botol-botol sirup juga telah dilakukan oleh PT. Wastec International di Cilegon.
Suhendri menjelaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai arahan pimpinan yang dilakukan dengan sangat konsisten. Mereka juga sudah mengumpulkan obat yang dimusnahkan namun bukan barang bukti dari proses penyidikan.
Terkait kasus sebelumnya, yaitu kasus pencemaran EG dan DEG, telah ditetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka dari adanya kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Balai Besar POM Medan, Suhendri menyatakan BPOM akan terus melakukan pengawalan terkait penarikan kembali produk Unibebi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.