Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Aktor Revaldo Fifaldi Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Bakal Dijatuhi Hukuman Berat atau Direhab?

Renaldo Fifaldi memakai rompi orange usai ditetapkan jadi tersangka. (Desgn by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Aktor Revaldo Fifaldi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Revaldo ditetapkan setelah menjalani rangkaian proses penyidikan panjang oleh tim terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu mengumumkan status Revaldo yang dinaikkan.

“Status saudara R dinaikkan sebagai tersangka,” jelas Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Akibatnya Revaldo harus dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Meskipun Revaldo banyak terjerat pasal, dirinya tetap hanya akan menjalani rehabilitasi. Ini karena aktor yang memerankan tokoh Bos Delon itu hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.

“Jadi yang bersangkutan akan direhabilitasi,” kata Trunoyudo.

Artis pemeran di Serigala Terakhir itu ditangkap sejak Rabu (11/1/2023), kemarin. Kombes Endra Zulfan sebelumnya mengatakan bahwa Revaldo ditangkap saat mengonsumsi narkoba di apartemen miliknya.

Kala itu polisi mendapat bocoran informasi bahwa R sedang mengonsumsi obat-obatan di Green Pramuka, Jakarta Pusat.

“Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Zulpan.

Setelah dilakukan penangkapan, pihak Polda Metro Jaya langsung melakukan pengembangan kasus.

Penyidikan kemudian dikembangkan sampai Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di lokasi kedua telah ditemukan alat bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa sabu, alat hisab sabu dan ganja.

“Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta lima klip plastik bekas sabu-sabu,” kata Zulpan.

Melalui data yang ditemukan, Zulpan mengaku kalau Revaldo adalah seorang residivis di kasus yang sama.

Terjerat 3 Kali

Total sudah tiga kali Revaldo tercatat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Untungnya catatannya selalu tuntas dalam menyelesaikan hukuman.

“Berdasarkan data yang kami miliki, Revaldo ini merupakan residivis. Sebelumnya sudah melakukan tindak pidana yang sama dua kali. Jadi ini yang ketiga kalinya,” ungkap Zulpan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh The Andal Post, Revaldo sudah tercatat sejak 10 April 2006 tertangkap. Kala itu ia tertangkap dalam operasi di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pihak Polda menangkap Revaldo dengan mengamankan barang bukti berupa satu gram sabu- sabu, satu linting ganja dan lima pil ekstasi.

Kepemilikan itu membuatnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendekam di penjara dua tahun, ia kemudian dibebas pada September 2007. Namun hal tersebut ternyata tidak membuat Revaldo kapok.

Pasalnya, ia kembali diamankan oleh polisi pada 20 Juli 2010 di kawasan Jakarta Barat. Revaldo kala itu kedapatan membawa sabu seberat 50 gram.

Diketahui jika dalam penangkapan terakhirnya, R telah aktif mengonsumsi narkoba sejak satu tahun terakhir.

Sedangkan atas tindakannya ini R mengaku sebagai seorang pecandu karena punya masalah mental. Narkoba kemudian menjadi alternatif pemeran Bos Delon itu untuk membuatnya tetap rileks.

“Saya minta maaf kepada keluarga sahabat dan rekan kerja yang telah percaya,” kata Revaldo kepada awak media.

“Saya ngaku saya rileks, dan saya pecandu yang punya masalah mental,” ujarnya.

(PAM/MIC)