ANDALPOST.COM – PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1,45 juta ton atau setara 194 persen. Hal tersebut berdasarkan ketentuan stok minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013. Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
“Stok pupuk bersubsidi ini tercatat per tanggal 13 Januari 2023, di awal tahun ini kita menyiapkan stok hingga lini III dengan total 1.454.828 ton. Angka stok ini juga mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa minggu kedepan sesuai aturan yang berlaku,” ucap SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangan resmi pada Senin (16/1/2023).
Stok tersebut terdiri dari dua jenis, yakni urea dan NPK. Perincian dari keduanya adalah 992.791 ton urea serta 462.937 ton NPK atau masing-masing tercatat sebesar 188 persen dan 203 persen dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah akan Menindak Tegas Distributor yang Menjual diatas HET
Pada tahun 2023 pemerintah telah memutuskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp2.250 per kilogram untuk pupuk urea. Sementara itu Rp2.300 per kilogram untuk NPK, dan Rp3.300 per kilogram untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk diatas HET,” ungkap Wijaya
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli tidak sesuai aturan yang berlaku,
“Kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001,” tambahnya.
Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Sektor Pertanian.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani. Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.