ANDALPOST.COM – Perkara Meikarta yang menjadikan konsumennya sebagai pihak yang dirugikan telah sampai ke komisi VI DPR RI. Per tanggal 18 Januari 2023 lalu, komisi VI melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas permasalahan tersebut.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (18/1/2023) lalu dihadiri oleh perwakilan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR RI Nusantara I, Jakarta.
Pertemuan ini juga melibatkan Rizal E. Halim Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) beserta jajarannya. Selain itu, perkumpulan Konsumen Peduli Konsumen Meikarta ini juga turut menghadiri pertemuan itu.
Meikarta Seperti Bom Waktu
Kasus Meikarta didasari oleh pembangunan apartemen yang mereka janjikan kepada para konsumen belum terealisasikan hingga saat ini. Rizal kemudian mengambil suara dalam pembahasan permasalahan tersebut.
“Kasus Meikarta seperti bom waktu yang tak kunjung selesai hingga saat ini. Aduan mengenai kasus Meikarta ini telah dilaporkan ke BPKN-RI dari tahun 2018 hingga 2019,” kata Rizal.
Sejauh ini ada tiga opsi yang menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan permasalah antara konsumen dan developer. Opsi ini diberikan kepada konsumen untuk memilih cara penyelesaiannya.
“Ada tiga opsi penyelesaian perkara Meikarta ini, berupa konsumen diberikan pilihan untuk pindah ketempat lain dengan keadaan lokasi baru clean and clear, penjualan unit di pasar sekunder, dan pengembalian dana kepada konsumen,” jelas Riza.
Vendor Menagih Hutang Sebabkan Kepanikan
Disisi lain, Rizal mengungkapkan bahwa permasalahan lain muncul di tahun 2020 yang mana adanya vendor menagih hutang sehingga menyebabkan kepanikan pihak terkait.
Atas dasar kepanikan tersebut, maka dilakukan upaya Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) untuk mengatur hak dan kewajiban dari konsumen.
Diakhiri penyampaiannya, Rizal mengatakan bahwa BPKN-RI berupaya untuk terus melakukan perlindungan bagi hak-hak para konsumen dan kepastian hukum bagi mereka.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.