Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Resmi, Mobil dan Motor Listrik Bebas Pajak

Pemerintah mengesahkan Undang-Undang yang membebaskan kendaraan listrik dari pajak. (Design by @juahras)

ANDALPOST.COM – Mobil dan motor listrik resmi tidak akan dikenakan biaya pajak. Kebijakan itu disahkan oleh pemerintah untuk mendukung penggunaan kendaraan elektrifikasi di negeri ini. 

Ditjen Pajak melalui laman resminya menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  

Kebijakan yang mengatur tentang dikecualikannya mobil listrik dari PKB terdapat pada Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) guna meningkatkan penggunaan kendaraan tersebut. 

Sementara, kebijakan yang mengatur pengecualian PKB untuk kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU HKPD.

Undang-Undang tersebut jelas menyatakan bahwa mobil listrik tidak hanya bebas dari PKB.

“Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan,” tulis Pasal 7 Ayat 3 Butir D aturan tersebut. 

Selain itu, kendaraan berbasis energi terbarukan juga terbebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU HKPD.

“Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas: Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan,” tulis Pasal 12 ayat (3) butir D dalam UU HKPD. 

Diketahui bahwa Undang-Undang yang mengatur kebijakan tersebut telah resmi diatur pada 5 Januari 2022. 

Kebijakan mengenai pengecualian kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari PKB dan BBNKB akan mulai berlaku 3 tahun sejak aturannya diundangkan. Artinya, mobil atau motor listrik akan bebas pajak mulai 5 Januari 2025 mendatang. 

“Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini,” bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Dengan demikian, Pemerintah Pusat masih memiliki waktu untuk mematangkan ketentuan teknis terkait kebijakan PKB dan BBNKB. 

Kebijakan Berasal dari PKB dan BBNKB

Perlu dicatat bahwa artinya kebijakan mengenai bebasnya kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari PKB dan BBNKB juga masih penuh dengan pertimbangan. Hal ini berkaitan dengan implikasi teknisnya. 

Di samping itu, untuk menggenjot percepatan era elektrifikasi kendaraan di Indonesia, Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022. Mengatur tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas pada seluruh instansi pusat dan daerah. 

Kebijakan tersebut guna mendukung Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC). Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni dengan mengurangi CO2 dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.