ANDALPOST.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri dan Polres Bantul berhasil membekuk pencuri mesin diesel sedot air di area persawahan Selopamioro (25/1/2023).
Pelaku kala menjalankan aksinya tidak seorang diri. Pelaku yang berinisial SH (25) ini dibantu oleh seorang teman. Diketahui SH adalah seorang warga daerah Imogiri Bantul yang notabene warga lokal.
Sehingga dalam menjalankan aksinya SH bersama temannya sudah paham betul medan pencurian. Sedang untuk temannya sendiri saat ini masih buron dan sedang dalam pencarian polisi.
SH dan rekannya meresahkan warga daerah Imogiri. Terbaru adalah aksi SH dan komplotan kala menggasak dua buah mesin diesel di area persawahan sejak 24 Desember 2022 silam. Kala itu korban lapor ke Polsek karena kaget dua buah mesin dieselnya hilang.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengatakan bahwa laporan yang sama juga ditemukan di area samping sawah korban.
“Ternyata kehilangan mesin diesel penyedot air juga terjadi di samping sawahnya. Jadi saat itu ada dua diesel yang dicuri,” kata Suharno didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat jumpa pers di Mapolsek Imogiri, Rabu (25/1/2023) sore.
Setelah diselidiki kecurigaan mengarah kepada SH dan berhasil diamankan oleh pihak polisi.
“Setelah diselidiki, tanggal 2 Januari pelaku kami amankan di rumahnya,” jelasnya.
Laporan yang didapat SH menjalankan aksinya bersama dengan BS (28). Kedua pelaku mengetahui letak mesin diesel tersebut karena salah satu adalah tetangga korban.
Sedangkan untuk BS, Suharno mengatakan bahwa dia telah ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk BS masih kami buru dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ucapnya.
Kedua Pelaku Sudah Berpengalaman
Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya tampak sudah berpengalaman. Mereka hanya cukup menggunakan kendaraan sepeda motor.
Hasil pencurian yang dilakukan itu diamankan di Bambanglipuro. Mengingat diesel telah dijual dan laku senilai 3 juta.
“Untuk barang bukti dua unit diesel diamankan di Bambanglipuro karena sudah dijual Rp 3 juta,” katanya.
Uang hasil penjualan tersebut dibagi menjadi dua. Mereka masing-masing mendapatkan 1,5 juta.
SH mengaku mengajak BS dalam menjalankan aksinya lantaran kepepet biaya ekonomi.
SH mengaku bahwa saat ini sedang membutuhkan banyak biaya untuk menikah. Oleh karena itu uang hasil penjualan digunakan sebagai biaya tambahan modal.
“Dari pengakuan, SH menggunakan uang hasil penjualan diesel untuk modal nikah. Tapi akhirnya SH tidak jadi nikah karena kita tangkap,” ungkapnya.
Diketahui SH sebelumnya adalah seorang residivis kasus narkoba. SH baru keluar pada 2019 dari bui.
Baru genap dua tahun menghirup udara segar, SH langsung kembali tersandung kasus kriminal pencurian. Atas aksinya ini SH terkena Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.